Sudah 3 bulan Laporan Y. Afandi Buruh PTPN III Sisumut Diduga Tidak Ada Tindaklanjutnya, di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Joni Silitonga, SH. MH Advokad sekaligus sebagai Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) yang bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) Yoheri Afandi Manurung, Buruh/Mantan Komandan Pleton (Danton) Satpam PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut merasa kesal atas perlakuan Polres Labuhanbatu. Hal ini disampaikannya kepada KP Online melalui telepon selularnya, Senin (05/10).

“Sudah berjalan tiga bulan dari Juli 2020 Laporan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas diri klien saya Yoheri Afandi Manurung Mantan Danton Satpam PTPN III Sisumut yang kami laporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Surat Bernomor: No.401/AD-KJS/Eks/POL/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020, kemudian kami tindak lanjuti lagi melalui Surat Bernomor: 452/AD-KJS/Eks/Lap Pol/IX/2020 tanggal 03 September 2020, tetapi hingga sekarang belum juga ada proses perkembangan laporan tersebut di Polres Labuhanbatu,” ucap Joni Silitonga,SH,MH.

Bacaan Lainnya

Wakil Sekjen DPP PERADI ini kemudian melanjutkan, “selain perkara dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, Laporan Pengaduan dugaan pencemaran nama baik atas diri Yoheri Afandi Manurung sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPLP/879/VII/2020/SPKT RES-LB, tanggal 31 Juli 2020, juga sama sekali diduga tidak ada tindak lanjutnya,” sambung Wakil Sekjend DPP PERADI.

Masih menurut Wakil Sekjen DPP PERADI ini. “Selain laporan ke Polres Labuhanbatu, dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dimaksud, kami laporkan juga ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Wasnaker Provsu Wil-IV) dan sesuai informasi yang kami terima, perkara terus berjalan proses hukumnya,” pungkasnya.

Iskandar Zulkarnain, ST.Ka.UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Erik Irawan, ST, Pengawas Ketenagakerjaan, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Senin (05/10) pun ikut memberikan penjelasan.

“Perkara dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas diri Yoheri Afandi Manurung yang diduga dilakukan oleh managemen PTPN III Kebun Sisumut, proses hukumnya terus berjalan dan kami sudah menerbitkan Nota ke II ( dua) dan segera kita kirimkan ke PTPN III Sisumut”. Ujar Iskandar

Semua perkara dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, yang sampai ke kami tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tambahnya, menjelaskan menutup komunikasi.

Terpisah AKBP. Deni Kurniawan, S.I K.SH. Kapolres Labuhanbatu saat dikonfirmasi melalui media WhastApp nya (WA) Senin (05/10) terkait dengan proses perkembangan kedua perkara ini, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban meski WA nya tanda contreng dua sudah berwarna biru. (Anto Bangun)

Pos terkait