Strategi Advokasi Pasca Diberlakukannya UU Cipta Kerja

Sidoarjo,KPonline – Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuat ketar ketir kaum buruh,pasalnya banyak aturan didalamnya yang sangat merugikan buruh,dengan adanya dampak atas perubahan perubahan aturan melalui UU tersebut tentunya sangat diperlukan kecakapan bagi Serikat Pekerja agar kedepannya mampu menghadapi persoalan persoalan yang mungkin akan terjadi.

Bacaan Lainnya

Karena alasan diatas maka pada hari ini Sabtu 20 Februari 2021,PUK SPL FSPMI PT Parin mengundang Abdul Fattah SH.MH untuk memberikan kuliah singkat dalam agenda One Day Meeting dengan tema “Strategi Advokasi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja”, kegiatan ini juga didukung oleh Konsulat Cabang FSPMI Kab Sidoarjo sehingga beberapa pesertanya juga datang dari pengurus PC SPAI FSPMI Kab Sidoarjo.

Pada acara ini , Managing Partner AFP LAW FIRM dan Dosen UMSIDA ini menyampaikan materi dengan judul “Advokasi Pasca Ciptaker,Apa dan Bagaimana?” Akhirnya cukup membuat para peserta bisa sedikit bernafas lega mengingat selama ini mereka telah tertekan karena diposisi ” masa tunggu” untuk merasakan UU Cipta Kerja, yang ternyata masih ada celah hukum dan strategi yang bisa dilakukan oleh Serikat Pekerja ketika perusahaan akan menerapkan UU Cipta Kerja ini.

Membuka materi,Abdul Fatah menyampaikan bahwa UU Cipta ini memunculkan teknis hukum “Notifikasi” yang telah lama tidak dipergunakan,ini berarti bahwa Pemerintah telah menghilangkan prinsip berunding untuk menyelesaikan perselisihan,buruh diposisikan pasif hanya untuk mendengarkan sebuah keputusan saja.

Namun meski sudah disahkan,UU Cipta Kerja ini tidak dengan serta merta dapat dijalankan begitu saja,mengingat perangkat hukum yang lain masih menerapkan aturan yang lama,selain itu saat ini UU Cipta Kerja juga masih dilakukan Gugatan Judicial Review yang artinya semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut.

Serikat Pekerja harus terus menggalang kekuatan, kecakapan advokasi, mampu melakukan identifikasi siapa lawan,siapa kawan serta meningkatkan kemampuan untuk bisa menunjukkan bukti-bukti terkait argumentasi yang disampaikan,Karenanya proses tertib administrasi data dan bukti menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Misal apabila perusahaan ingin menerapkan UU Cipta Kerja kemudian PUK berargumen bahwa masih melakukan Judicial Review di MK maka PUK juga menyerahkan bukti terkait contoh nomor perkara dan risalah persidangan yang bisa di unduh di website Mahkamah Agung.

Hal lain yang bisa dilakukan untuk memperkuat argumentasi adalah dengan meminta pendapat dari pihak ketiga seperti fatwa Mahkamah Agung dan Pendapat Ahli.

Abdul Fatah juga berpesan agar Serikat Pekerja senantiasa mencatat setiap proses advokasi sehingga bisa menjadi dokumentasi,monitoring dan evaluasi serta dapat menjadi acuan di masa mendatang.

(Khoirul Anam)

Pos terkait