PKB Tanpa Omnibus Law, FSPMI PT. SUZUKI Gelorakan Perjuangan di Plant Tambun

Tambun, KPonline – Menjadi perhatian khusus ada dampak OmnibusLaw UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yang hadir ditengah tengah kehidupan pekerja. Hal itu tentunya juga menjadi perhatian PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki Indomobil Motor (SIM) dengan adanya perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Karenanya PUK SPAMK FSPMI PT. SIM melaksanakan agenda konsolidasi dengan cara road show tatap muka perangkat dengan seluruh anggota. Setelah pada Senin kemarin (13/9) berlokasi di GIIC-Cikarang menjadi tempat pertama dilakukannya konsolidasi bersama PUK bersama anggota, hari ini mereka melanjutkan dengan agenda konsolidasi kedua di plant Tambun.

Bacaan Lainnya

Hal senada disampaikan Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SIM, Heru Wibowo dalam konsolidasi kali ini, bahwa agenda ini sesuai amanat dalam Peraturan Organisasi ketika ada agenda-agenda besar harus di sampaikan serta dipahami seluruh anggota serta karyawan.

“Dalam konsolidasi ini ada beberapa penyampaian agenda besar yang menjadi prioritas bersama, yaitu upah dan pembaharuan PKB, dan harus dipahami seluruh anggota bahwa ke dua agenda tersebut saat ini sangat sulit dan berat ditengah situasi pandemi serta aturan UU No. 11 Tahun 2020 OmnibusLaw Ciptaker.” tambahnya.

Heru wibowo juga menekankan pentingnya membangun kesadaran untuk kepentingan bersama seperti Kenaikan Upah Tahun 2021 yang sedang diperselisihkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang sudah memasuki sidang ke-3 senin kemarin.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah terkait permasalahan perundingan PKB yang sedang berjalan marathon dengan perselisihan kenaikan upah 2021 dimana banyak sekali usulan pengusaha yang coba dimasukan terkait aturan Omnibus Law Ciptaker seperti aturan Kompensasi beberapa jenis jenis PHK misal : pensiun, pensiun dipercepat, PHK karena sakit panjang, meninggal dunia, indisipliner, undur diri, rasionalisasi, dan lain sebagainya yang akan mengadopsi aturan Omnibus Law serta beberapa pasal PKB yang telah di Omnibuslaw dari aturan UU 13 2003.

“Ada beberapa usulan pengusaha yang sangat sulit untuk di terima PUK seperti perubahan redaksi dan penambahan ayat serta tambahan redaksi terkait upah dan bonus yang cukup berat diterima sebab ada klausul yang tidak ada kewajiban menjalankan rumusan yang telah ada ketika perusahaan dalam kondisi mengalami kerugian.” ungkap Heru.

Agenda konsolidasi kali ini dihadiri seluruh jajaran PUK, seluruh Pleno Plant Cikarang, Garda Metal, Tim Media Internal dan ribuan anggota PUK dan pekerja di Suzuki plant Tambun.

Ini adalah berbagai permasalahan yang disampaikan dalam konsolidasi melalui orasi oleh ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SIM. Sudah sewajarnya bergejolak, timbul semangat juang dari hati ketika hak hak sebagai pekerja mulai dikebiri.

Dalam kesempatan yang sama, jajaran PUK SPAMK FSPMI PT. SIM meminta doa serta support kawan kawan anggota semua agar tetap mengawal semua prosesnya sampai selesai dan tuntas.

Sebagai bentuk dukungan nyata anggota, PUK PT. Suzuki ini juga meminta seluruh anggotanya untuk mengkampayekan dan mendukung kampanye di media sosial dengan hastag
#TolakNilaiAlfaMinus
#PKBTanpaOmnibusLaw
#TolakOmnibusLaw
#CabutUUCiptaKerja

“Dan tak lupa PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki mengharapkan doa dan dukungannya kepada seluruh buruh Indonesia agar menolak upaya memaksakan Omnibus Law masuk ke PKB di PT. Suzuki khususnya dan disetiap perusahaan pada umumnya, bersama sama kita perjuangkan hal tersebut.” pungkasnya.

(Jim).

Pos terkait