FSPMI Riau Menangkan Gugatan Pekerja PT MUP di PN Pekanbaru

Pekanbaru,KPonline – Selasa 14 September 2021 bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kelas IA yang beralamat di jalan teratai atas No 256,Pulau Param,kecamatan Sukajadi,Kota Pekanbaru,Riau 28156,Indonesia,sekira Pukul 13.50 wib,

Hadir Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Riau Hedirman Waruwu dan juga Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Riau Satria Putra selaku ketua

Bacaan Lainnya

Sidang dengan acara putusan yang langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Basman SH, MH, di hadiri oleh Penggugat dan Tergugat,

Saat Hakim Ketua membacakan putusan dengan amar bahwa tergugat dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon pekerja sebagaimana tertuang pada Gugatan Penggugat.

Hedirmanwaruwu mengatakan ia bersyukur karena majelis hakim membacakan putusan dengan seadil- adilnya

‘Kita bersukur masih ditemukannya rasa ke adilan di pengadilan negeri Pekanbaru” Ungkapnya

Satria Putra selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau yang ikut hadir pihak nya mengucapkan terima kasih kepada Hakim, dengan mengabulkan gugatan

” Terima kasih kepada kawan kawan yang masih semangat dalam pengawalan kasus anggota kita, kita masih mendapatkan keadilan di ruang persidangan,  terimah kasih untuk pak Hakim telah memperjuang Hak pekerja”tutup nya

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada MAULANA SYAFI’I, SH.I mengatakan, bahwa perkara No Reg 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Pbr adalah perkara yang sangat jelas dan terang benderang, bukti dan saksi yang diajukan oleh Penggugat sangat kuat,.

“karena itu kami selaku Kuasa Penggugat sangat yakin untuk menang dalam perkara ini”

“Bukti Surat dan Saksi yang kami ajukan di Pengadilan sangat kuat dan terang benderang, sehingga sejak awal kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim”.

Pada kesempatan yang berbeda, Hedirman Waruwu selaku bidang advokasi mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah sangat cermat dan teliti dalam menangani perkara ini, tidak mungkinlah Majelis Hakim mau bermain-main dalam menangani perkara, kami sangat percaya kepada Majelis Hakim masih bersikap adil atas peristiwa yang dialami anggota kami, jadi sangat pantas jika gugatan kami dikabulkan.

“Majelis Hakim sangat Profesional, teliti dan cermat dalam menjalankan tugasnya, wajar dan sangat pantas jika gugatan anggota kami dikabulkan, karena bukti surat yang kami ajukan di Pengadilan sangat kuat”

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa pengadilan negeri akan memberikan pemberitahuan putusan, apabila perusahaan tidak melakukan upaya hukum aka keputusan akan di ingkrahkan, jika sebaliknya perusahaan menolak kemungkinan pihak perusahaan akan mengajukan Kasasi/Banding atas putusan pengadilan tersebut

(Nofri Hendra)

Pos terkait