Saksi DPR Akan Dihadirkan dalam Pengujian UU Ciptaker

Buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi DPR pada Selasa (19/10), pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar terhadap enam permohonan dengan nomor perkara 4, 6/PUU-XIX/2021, 91, 103, 105, dan 107/PUU-XVIII/2020.

Pada sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada tanggal 23 September 2021 dengan memeriksa tiga orang saksi. MK mencecar proses pembuatan UU Cipta Kerja, dari proses rapat focus group discussion (FGD) hingga keberadaan naskah akademik (NA) RUU. Tiga orang saksi itu adalah perwakilan pemerintah Nasrudin, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Joko Puji Raharjo, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) Rodiyah. Pada sidang tersebut para saksi menyatakan tidak melihat naskah akademik RUU Cipta Kerja termasuk draf UU Cipta Kerja secara langsung.

Bacaan Lainnya

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menggelar sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Presiden pada Kamis (2/9) lalu yang kemudian dilanjutkan pada minggu berikutnya, Kamis (7/9).Pada dua kesempatan tersebut,Pemerintah telah menghadirkan enam ahli dimana seorang pakar hukum internasional Romli Atmasasmita,Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Turro Selrits Wongkaren, dan Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi dihadirkan pada sidang Kamis (7/9) lalu.

Kemudian, MK menggelar sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Presiden untuk pertama kalinya pada Rabu (23/9). Sidang dengan agenda yang sama digelar pada Rabu (6/10) dimana MK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai, dan salah satu anggota Tripartit pembahasan rancangan UU Cipta Kerja Bernama Beni Rusli.

Pada kesempatan tersebut Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak menyusun klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Selanjutnya pada Rabu (13/10) lalu, MK telah mendengarkan keterangan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa, pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman dari Muhammad Fauzan, dan Kepala Departemen Ekonomi Center of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri.Dalam kesempatan tersebut, Astawa berpandangan bahwa penilaian para Pemohon bahwa penggunaan (metode) omnibus law dalam penyusunan UU Cipta Kerja sebagai cacat formil adalah tidak berdasar.

Menurutnya, apabila suatu tujuan undang-undang tidak tercapai, hukum dan prosedur itu yang (perlu) ditinjau ulang karena mungkin tidak relevan dengan konteks masalah, situasi,kondisi,dan dinamika yang terjadi. Senada dengan Astawa,Fauzan menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja sebenarnya merupakan terobosan untuk memenuhi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sesuai arah dan kebijakan pemerintah untuk mengatasi regulasi yang berlebihan sehingga pemerintahan dan pembangunan melambat. Yose juga menyimpulkan, UU Cipta Kerja dapat menjadi langkah awal melakukan reformasi regulasi ekonomi yang akan mendukung penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Adapun Para Pemohon keenam perkara adalah sebagai berikut.

1 No. Perkara 4/PUU-XIX/2021 661 Pemohon, yaitu R. Abdullah selaku Ketua Umum (FSP KEP SPSI), dkk.
2 No. Perkara6/PUU-XIX/2021 Pemohon Riden Hatam Aziz dkk.
3 No. Perkara91/PUU-XVIII/2020 Pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas dkk.
4 No. Perkara103/PUU-XVIII/2020 Pemohon Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
5 No. Perkara105/PUU-XVIII/2020 Pemohon Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK – SPSI) – (Pemohon I), dkk.
6 No. Perkara 107/PUU-XVIII/2020 Pemohon 15 badan hukum diantaranya Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

Pos terkait