Halmahera Tengah, KPonline – Pengurus serikat SPLP FSPMI PT IWIP kembali turun langsung melakukan pendampingan penyelesaian masalah ketenagakerjaan anggota. Kali ini kasus absensi atas nama Erikson dibahas bersama pihak Industrial Relation IR HRD PT IWIP, Bung Tito, di kantor PT IWIP Lelilef, Sabtu, 6 Juni 2026.
Masalah muncul karena absen masuk tanggal 10 Mei 2026 milik Erikson tidak terinput di aplikasi Smart Salary. Akibatnya status yang bersangkutan tercatat “mangkir” di sistem absensi, padahal secara fisik masuk kerja.
Setelah mendapat penjelasan dan data dari pengurus serikat Firman A, pihak IR Pusat Bung Tito langsung merespons cepat. Pengurus serikat memastikan seluruh resolusi dan prosedur yang diambil sesuai ketetapan, tidak mencederai regulasi maupun hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Pendampingan ini bentuk tanggung jawab serikat. Kita pastikan anggota tidak dirugikan karena kesalahan sistem,” ujar Firman A.
Pihak IR Pusat Bung Tito mengambil langkah tegas dengan mengonfirmasi langsung ke atasan Indo/Foreman ybs. Absensi tanggal 10 Mei 2026 akan dialihkan ke form fisik/manual.
Sebagai konsekuensi karena sudah melewati periode input, Erikson dikenai sanksi Surat Peringatan Lisan. Ini sesuai aturan internal perusahaan terkait keterlambatan pelaporan.
Masih proses, Serikat terus mengawal
Kasus ini statusnya masih dalam proses penanganan IR Pusat PT IWIP. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada pengurus serikat.
“Kami akan terus mengawal proses penyelesaian masalah ini supaya berjalan adil, sesuai prosedural, serta aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai ada anggota dirugikan hanya karena error sistem,” pungkas Firman selaku pengurus SPLP FSPMI PT IWIP.
Pendampingan ini bukti fungsi serikat sebagai pelindung dan pendamping anggota di lapangan, khususnya untuk pekerja di Kawasan Industri Weda Bay IWIP. (Yanto)