Halmahera Tengah, KPonline – Proses inisiasi elaborasi telah dilaksanakan PUK SPLP FSPMI PT IWIP dengan pihak IR Pusat Bung Adrian terkait kasus krusial Kontrak anggota SPLP FSPMI atas nama Mardiayana Yakub tidak dilanjutkan dari PKWT ke PKWTT pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pertemuan pengupayaan dan penjelasan dilakukan pengurus serikat Firman A dan Ardika bersama IR Pusat. Respon cepat diberikan Bung Adrian untuk memastikan resolusi dan prosedur berjalan sesuai ketetapan, tanpa mencederai regulasi maupun hukum yang berlaku.
Setelah mengecek form asesmen yang bersangkutan, Bung Adrian menyampaikan temuan IR Pusat.
Memang benar adanya kendala di inisiatif kerja, tanggung jawab kerja, dan skill di bawah rata-rata yang belum memenuhi kriteria kerja. Karena itu pihak divisi memiliki hak untuk menolak melanjutkan kontrak kerja Ibu Diana ke PKWTT.
Meski tidak dilanjutkan ke PKWTT, pengurus serikat menegaskan hak anggota tetap harus dipenuhi.
“Ibu Diana berhak mendapatkan Uang Kompensasi PKWT. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi saat masa kontraknya berakhir,” tegas Firman A.
“Ini menjadi poin kawal utama PUK SPLP FSPMI agar tidak ada hak pekerja yang hilang.” pungkasnya.
Saat ini kasus Mardiayana Yakub masih dalam proses penanganan IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada pengurus serikat.
Firman A selaku pengurus PUK SPLP FSPMI menyatakan akan terus mengawal ketat agar kasus tersebut berjalan adil, sesuai prosedural, dan sesuai regulasi yang menjadi ketetapan. (Yanto)