SPEE FSPMI Batam Siap Turun Ke Jalan Tolak Omnibus Law

Batam, KPonline – Ketua – ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam mengadakan rapat terkait aksi tanggal 20 Januari 2020.

Rapat ini diadakan di De Pallet, Batamindo, Muka Kuning, Batam. Dihadiri 9 PUK, diantaranya yaitu PUK TEC, PUK Varta, PUK Jovan, PUK Flextronics, Puk Nissin, PUK Schneider, PUK Djitoe, PUK Epson, dan PUK Sanwa. Jum’at, (17/01/2020).

Bacaan Lainnya

Pembahasan rapat kali ini fokus persiapan aksi unjuk rasa yang akan digelar FSPMI Batam pada 20 Januari mendatang. Mengenai tuntutan aksi hingga teknis aksi dikupas tuntas dalam rapat kali ini.

Djafri Rajab, Sekretaris PC SPEE FSPMI Batam menegaskan bahwa aksi 20 Januari sebagai bentuk penolakan buruh terhadap Omnibus Law dan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS kesehatan.

“Kita dari SPEE FSPMI Batam akan memaksimalkan anggota dalam aksi yang akan digelar 20 Januari nanti. Tuntutan aksi yang akan kita suarakan yaitu menolak Omnibus Law, menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dan meminta kepada DPRD dan Walikota Batam untuk segera update terkait keberadaan PHI di Batam.” Tegasnya

“Selain itu, kita juga meminta agar Gubernur segera mengeluarkan UMSK Batam tahun 2020. Karena kebutuhan hidup tahun 2020 di Batam semakin meningkat ditambah dengan kenaikan – kenaikan harga lainnya.” Sambungnya

Djafri Rajab juga berharap agar dalam aksi unjuk rasa 20 Januari mendatang para pimpinan – pimpinan organisasi seperti ketua DPW, KC, PC, dan juga ketua – ketua PUK berada dibarisan paling depan dalam aksi tersebut.

Di Jakarta sendiri aksi akan di pusatkan di gedung DPR RI. Setidaknya ada 6 (enam) poin alasan mengapa KSPI menolak Omnibus Law Ketenagakerjaan itu yaitu :

1. Menghilangkan Upah Minimum

2. Menghilangkan Pesangon

3. Fleksibilitas Pasar Kerja atau Penggunaan Outsourcing dan Buruh Kontrak Diperluas

4. Lapangan Pekerjaan yang Teredia Berpotensi Diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill

5. Jaminan Sosial Terancam Hilang

6. Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha

“Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal

Said Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.

Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, Said Iqbal menegaskan buruh di Indonesia juga menolak Omnibus Law. (Minto)

Pos terkait