Tolak Omnibus Law, PUK TEC Batam Akan Turun Maksimal

Batam, KPonline – Menindaklanjuti surat instruksi organisasi no:433/KC FSPMI/BTM/I/2020 tentang unjuk rasa yang akan dilakukan FSPMI Batam di kantor DPRD kota Batam, maka hari ini Jum’at (17/01/2020) PUK SPEE FSPMI PT. TEC Indonesia mengadakan rapat koordinasi di area kantin. Dalam Rapat koordinasi ini di hadiri oleh pengurus, korlap, Garda Metal dan beberapa anggota PUK.

Ondri Eka putra, Sekretaris PUK TEC Indonesia memaparkan betapa bahayanya bagi kaum buruh bila Omnibus Law ini sampai di sahkan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Omnibus Law ini sangat merugikan kita sebagai kaum buruh, karena ada beberapa yang menjadi poin penting salah satunya tentang akan dihilangkan pesangon dan diberlakukannya upah kerja per jam,” kata Ondri

“Sebagai contoh perusahaan ini jika schedule lagi rendah tiba – tiba jam 10 barang habis disuruh pulang, berarti kita di bayar cuma susui berapa jam kita kerja,” tambahnya.

Kemudian, Ondri juga menegaskan untuk aksi tanggal 20 Januari, PUK TEC akan turun maksimal. Selain di Batam aksi penolakan Omnibus Law juga akan di lakukan secara serentak di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Berikut tuntutan aksi yang akan disuarakan buruh FSPMI Batam :

1. Tolak RUU Omnibus Law.
2. Tolak Revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
3. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
4. Mendesak Janji Walikota Batam Untuk Memfasilitasi Perundingan UMSK Kota Batam.
5. Mendesak DPRD Mengundang SKPD Kota Batam dan Organisasi Pengusaha, SP/SB Untuk RDP Masalah UMSK Kota Batam Tahun 2020.
6. Menyusun dan Membahas RANPERDA Pengupahan. (Supriyanto)

Pos terkait