SP Antara Gugat Direksi Karena Tak Jalankan Anjuran Kemenaker RI dan Disnaker DKI

SP Antara Gugat Direksi Karena Tak Jalankan Anjuran Kemenaker RI dan Disnaker DKI

Jakarta, KPonline – Serikat Pekerja Antara akan menggugat Direksi Perum LKBN Antara karena mengabaikan semua anjuran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan juga Disnakertrans DKI Jakarta.

 

Bacaan Lainnya

“Kami meminta kepada Rini Soemarno selaku Menteri BUMN untuk segera mengevaluasi jabatan Direksi BUMN, khususnya di Perum LKBN Antara. Karena Antara yang notabene Kantor Berita Negara, namun enggan menjalankan anjuran dari Kemnaker RI dan Disnaker DKI sebagai Instansi Negara yang membidangi ketenagakerjaan.” kata Gofur, Ketua Umum Serikat Pekerja Antara.

 

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Serikat Pekerja Antara telah mengadukan perselisihan terkait Direksi yang tidak mau menandatangani PKB yang telah disepakati, yaitu kenaikan gaji karyawan antara tahun 2018 yang tidak direalisasikan, PHK 20 Karyawan PKWT yang telah bekerja lama di perusahaan, serta Nota Pemeriksaan Khusus dari Binwasker DKI Jakarta terkait pelanggaran menjalankan praktek PKWT di perusahaan dan semua gugatan diatas telah dimenangkan, baik itu oleh Kemnaker RI maupun Disnaker DKI. Namun hingga hari ini anjuran tersebut diabaikan oleh manajemen Antara.

 

Fatalnya lagi, semua anjuran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Disnakertrans DKI belum dijalankan. 31 Juni 2019, manajemen Antara kembali mengeluarkan keputusan mutasi kepada 6 orang karyawan. Dimana 3 orang Pengurus Serikat Pekerja dan 3 orang anggota Serikat Pekerja Antara yang sebelumnya ikut aksi menuntut kenaikan gaji tahun 2018, penandatanganan PKB dan pengangkatan karyawan PKWT menjadi PKWTT sesuai UU ketenagakerjaan.

 

Atas dasar hal diatas, Serikat Pekerja Antara meminta kepada Menteri BUMN untuk dapat mengevaluasi kinerja Direksi Perum LKBN Antara dan bila perlu diganti dengan yang lebih baik, agar kantor berita negara ini bisa lebih maju dan kesejahteraan karyawannya bisa lebih baik.

Pos terkait