Sosialisasikan Bahaya RUU Omnibus Law Ciker, PUK SPAI FSPMI PT Diraja Kumpulkan Anggotanya

Pasuruan, KPonline – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciker) semakin masif ditentang oleh berbagai pihak, utamanya dari kalangan buruh/pekerja yang ada di Indonesia.

Seperti halnya dilakukan oleh PUK SPAI-FSPMI PT. Diraja yang mengumpulkan seluruh anggotanya untuk sosialisasi bahaya RUU Omnibus Law Ciker khususnya klaster Ketenagakerjaan bagi buruh.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Kantor KC FSPMI Pasuruan Raya Jl. Tunggaan II Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Ahad (15/3/2020).

Sebagai pengisi materi ada tiga orang, yang pertama Koordinator Garda Metal PUK Diraja, Furqon, yang kedua ada Ketua PUK, Chunaini dan yang terakhir dari Ketua PC SPAI Kab. Pasuruan, Ahmad Yani atau yang akrab disapa AHY.

Dan berikut beberapa alasan kenapa buruh menolak RUU Omnibus Law Ciker :

1. Hilangnya upah minimum (UMK&UMSK)
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan
4. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup
5. PHK semakin mudah
6. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif
7. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar
8. Jaminan sosial terancam hilang dan
9. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait