Sikap FSPMI Bogor Terhadap UU Omnibus Law

Bogor, KPonline – Dalam agenda Coffee Morning Bupati Bogor yang digelar pada Kamis 15 Oktober 2020, FSPMI Bogor diwakili oleh Komarudin Martha Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bogor. Dirinya memberikan pernyataan kepada Media Perdjoeangan pasca acara tersebut selesai.

“Kami dari FSPMI Bogor menyatakan akan terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Karena Undang-undang Cipta Kerja ini jelas-jelas akan menurunkan kualitas dan kuantitas dari kesejahteraan kaum buruh, yang selama ini didapatkan melalui UU Nomer 13 tahun 2003,” ujar Komarudin kepada Media Perdjoeangan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang sudah diketahui oleh khalayak ramai, berdasarkan draft final yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, ada begitu banyak penurunan kualitas dan kuantitas kesejahteraan. Salah satunya yaitu nilai pesangon yang diterima buruh jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Penurunan kualitas dan kuantitas kesejahteraan bagi kaum buruh inilah yang kami permasalahkan. Seharusnya, jika Undang-undang Cipta Kerja ini baik bagi kaum buruh, maka sudah seharusnya diiringi dengan kenaikan kesejahteraan, bukan malah mengalami penurunan,” lanjut Komarudin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, akan ada sekitar 20 ribu buruh yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Bogor yang akan turun ke jalan, untuk menyuarakan pembatalan Undang-undang Cipta Kerja, yang lebih dikenal dengan Undang-undang Omnibus Law.

“Sudah kami rapatkan sejak beberapa hari yang lalu, dan juga sudah kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, tentang aksi besok. Juga kepada rekan-rekan buruh dari federasi serikat pekerja/serikat buruh lainnya yang ada di Kabupaten Bogor,” jelas Komarudin.

Pos terkait