Bantuan 2,5 juta Rupiah Untuk Buruh Bogor Yang Ter-PHK dan UMKM

Bogor, KPonline – Dalam sesi Coffee Morning pada Kamis 15 Oktober 2020 yang digelar di Pendopo Bupati Kabupaten Bogor, Plt Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Yos Sudrajat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan dana bantuan sebesar 2,5 juta rupiah bagi buruh-buruh yang ada di Kabupaten Bogor yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sudah ada pembicaraan antar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kabupaten, dalam upaya memberikan dana bantuan kepada buruh-buruh yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Yos Sudrajat kepada seluruh peserta agenda Coffee Morning antara Bupati Bogor dengan para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

“Nilainya 2,5 juta rupiah, total dana yang tersedia ada sekitar kurang lebih 28 milyar rupiah dan hanya akan mendapatkan satu kali saja. Hal ini kami lakukan agar warga masyarakat Kabupaten Bogor dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Karena bagaimanapun juga, buruh merupakan bagian dari elemen masyarakat Kabupaten Bogor,” lanjut Ade Yasin.

Tidak hanya buruh-buruh yang ter-PHK, bahkan pihak UMKM yang mengalami kebangkrutan dan kelesuan ekonomi akibat dampak dari. “Nanti yang dapat dana bantunan tersebut tidak hanya untuk kalangan buruh saja. Akan tetapi, pelaku usaha kecl pun akan mendapat dan bantuan tersebut,” lanjutnya.

Pos terkait