Surabaya, KPonline – Sidang pembuktian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby yang diajukan oleh PT Sahabat Sentra Asia (SSA) terhadap PT PAKERIN, kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya ini seharusnya menjadi momentum penting dalam menentukan nasib ribuan buruh PT PAKERIN yang selama ini belum menerima upah. Kamis, (19/6/2025).
Namun, kekecewaan memuncak ketika Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin, 23 Juni 2025. Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang dibawa oleh pihak penggugat, dalam hal ini Pengacara PT SSA, Alexander Julianto, S.H.
Ribuan buruh yang hadir memadati ruang sidang tak mampu menahan emosi. Mereka sontak meluapkan kekecewaan dengan meneriakkan kalimat-kalimat protes seperti:
“Pengacara gebleg!”,
“Kami itu butuh makan!”,
dan “Yang butuh makan bukan hanya kamu!”
Solidaritas dan kemarahan buruh ini menjadi gambaran nyata dari frustrasi yang terus memuncak akibat ketidakpastian pembayaran upah selama berbulan-bulan.
Perwakilan DPW FSPMI Jawa Timur, antara lain Doni Ariyanto, Eka Hernawati, dan Agus Supriyanto, segera mengambil inisiatif untuk menenangkan massa. Melalui mobil komando, mereka menyampaikan hasil sidang serta menjelaskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh FSPMI dalam waktu dekat.
Sementara itu, di dalam gedung pengadilan juga berlangsung pertemuan tertutup antara perwakilan FSPMI dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, membahas kelanjutan proses hukum dan nasib para pekerja. Massa aksi pun diinstruksikan untuk duduk dan menunggu hasil dari perundingan tersebut.
Penundaan ini kembali menambah panjang deretan ketidakpastian yang harus dihadapi oleh buruh PT PAKERIN. Namun semangat perjuangan dan solidaritas yang ditunjukkan hari ini menegaskan bahwa buruh tidak akan tinggal diam melihat hak-haknya dikebiri.(Khoirul Anam)