Polemik UMSK 2026 Tidak Kunjung Usai, Buruh Sambangi PTUN Bandung

Polemik UMSK 2026 Tidak Kunjung Usai, Buruh Sambangi PTUN Bandung
Supriyadi (Piyong), Ketua DPW FSPMI Jabar sekaligus Panglima Koordinator Nasional Garda Metal FSPMI

Bandung, KPonline-Perjuangan buruh Jawa Barat untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 belum berkesudahan. Sidang gugatan terhadap penetapan UMSK 2026 Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (17/6/2026) dan berlangsung dengan pengawalan sejumlah anggota Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Aksi solidaritas tersebut diikuti oleh berbagai organisasi buruh, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Mereka menilai proses penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat telah menyimpang dari rekomendasi yang sebelumnya disepakati di tingkat kabupaten dan kota.

Gugatan ini merupakan bagian dari penolakan kalangan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dianggap tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi daerah dan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sejumlah organisasi pekerja sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan hasil pembahasan di daerah.

Dalam orasinya di depan PTUN Bandung, Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan, mempertanyakan adanya perubahan terhadap rekomendasi yang telah dihasilkan melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Rekomendasi adalah hasil dari rapat kabupaten/kota. Tapi ketika rekomendasi tiba di provinsi itu dirubah. Bahkan Kota Bogor dan Kabupaten Garut dihapus rekomendasinya,” tegas Dadan.

Menurutnya, rekomendasi yang lahir dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merupakan hasil pembahasan bersama yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Karena itu, perubahan atau penghapusan rekomendasi tersebut dianggap mencederai proses dialog sosial yang telah berjalan.

Dadan juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pengupahan yang berlaku, Dewan Pengupahan memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan sesuai kewenangannya, sehingga perubahan terhadap rekomendasi daerah menjadi persoalan yang layak diuji melalui jalur hukum.

“Cuma di Jawa Barat yang berani merubah atau menghapus rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” katanya.

Senada dengan SPN, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi atau yang akrab disapa Piyong, menyampaikan bahwa persoalan perubahan rekomendasi UMSK juga dialami oleh Kabupaten Purwakarta.

“Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah merubah rekomendasi pengupahan UMSK, dan itu dialami Kabupaten Purwakarta,” ujar Supriyadi.

Menurutnya, substansi gugatan yang saat ini sedang diperiksa PTUN Bandung tidak hanya menyangkut angka upah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap mekanisme dan proses yang telah dilalui di tingkat daerah.

Baginya, jika rekomendasi yang telah disusun bersama dapat diubah secara sepihak, maka keberadaan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berpotensi kehilangan makna.

Supriyadi menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak tergugat. Tahapan tersebut menandai bahwa perkara telah memasuki fase kesembilan sejak gugatan didaftarkan.

“Hari ini agenda saksi fakta dari pihak tergugat. Firman terlihat sudah hadir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pada agenda sidang berikutnya, pihak serikat pekerja berencana menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi.

“Kita akan menghadirkan saksi ahli dari kampus Universitas Gadjah Mada (UGM),” kata Supriyadi.

Kehadiran saksi ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan objektif mengenai mekanisme penetapan UMSK dan kewenangan masing-masing lembaga dalam proses pengupahan.

Di hadapan para buruh yang hadir mengawal persidangan, Supriyadi mengajak seluruh anggota serikat pekerja untuk tetap menjaga solidaritas dan konsisten mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir.

“Kita harus terus kawal persidangan. Semoga hakim terbuka hatinya sehingga memberikan putusan sesuai apa yang kita harapkan,” ujarnya.

Persoalan UMSK selalu menjadi isu sensitif karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan kemampuan ekonomi berbeda dengan sektor lainnya.

Pemerintah pusat melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur berbagai mekanisme pengupahan, termasuk peran Dewan Pengupahan dalam memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan upah. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun di lapangan, perbedaan tafsir mengenai kewenangan dan proses penetapan UMSK masih memunculkan konflik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Karena itu, putusan PTUN Bandung nantinya dipandang penting, bukan hanya bagi buruh Jawa Barat, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi proses penetapan UMSK di daerah lain.

Menutup orasinya, Supriyadi berharap sengketa serupa tidak lagi terjadi pada tahun-tahun mendatang.

“Harapan kami, sidang gugatan UMSK ini tidak perlu terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya. Semua pihak harus menghormati proses yang sudah dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.