Makassar, KPonline – Keluarnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan penahanan ijazah /dokumen pribadi pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.Ini berarti bahwa pengusaha tidak boleh lagi menahan ijazah ataupun dokumen pribadi pekerja sebagai syarat untuk bekerja.
Berlokasi di studio RRI PRO 1 Makassar,Live Dialog Ketenagakerjaan dihadiri oleh Fadli Yusuf sebagai Ketua Perda KSPI SUL-SEL, Asril Malombassang S.T.,M.T. selaku Ketua DPD Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi SUL-SEL dan Host Syaiful Malik pada Kamis 19/06/2025
Mengenai tema dialog kali ini, Pak Asril Malombassang mengatakan bahwa ”kami dari pengawas Ketenagakerjaan kami ada namanya Rencana Kerja Pengawas itu diatur dalam Permenaker No.33 mengenai kenerja pengawas ketenagakerjaan untuk lakukan kunjungan setidaknya 5 perusahaan tiap bulannya,sehingga tentu semua norma ketenagakerjaan untuk lakukan evaluasi, pembinaan, pengujian bahkan sampai penegakan hukum kalau memang kami menemukan pelanggaran”,ucapnya
Termasuk salah satunya penahanan ijazah menjadi perhatian juga tentunya,jadi rencana kerja pengawas tersebut jika temukan pelanggaran demikian kami akan keluarkan surat teguran atau istilah kami itu nota pemeriksaan yang menjadi bahan evaluasi perusahaan melakukan perbaikan jika aturan aturan ketenagakerjaan belum dipenuhi oleh perusahaan’.
Menurut Bung Fadli Yusuf mengatakan “Mengenai penahanan ijazah ini bahwa sambil jalan sosialisasinya untuk perusahaan perusahaan yang ada diMakassar terutama di Kawasan Industri Makassar itu agar dapat dikembalikan ijazah atau dokumen pribadi pekerja, supaya sejalan dengan surat edaran Permenaker itu tadi, dan poin penting itu kami harap langkah strategis dikeluarkannya Perda atau Perwali. Karena saya yakin masih banyak pekerja yang belum berani speak up,sebab namanya pekerja posisi tawarnya rendah tiap di perusahaan,mereka lemah sekali”, ucapnya Asril
Diakhir sesi dialog Asril mengatakan Kami dari pengawas ketenagakerjaan khususnya, sangat mengharapkan informasi dari semua pihak yang mengetahui atau mendengar itu dapat melapor langsung ke kami atau secara online. Siapapun yang melaporkan pasti kami akan tindak lanjuti’.
Senada apa yang dikatakan Bung Fadli, “sama yang dikatakan Pak Asril, saya pikir teman teman pekerja tidak perlu takut, sampaikan saja. Sekarangkan jamannya informasi transparansi jadi tak perlu takut sampaikan masalahnya apa”, tegasnya Fadli
“Kami juga dari Serikat Pekerja siap mendampingi untuk menyelesaikan persoalan persoalan buruh,terutama tentang penahan ijazah itu”, tutupnya