Sidang Perselisihan Jefri Zebua dan PT. Musim Mas, Hadirkan Para Saksi

Pelalawan KPonline – Perselisihan antara Jefri Zebua dan PT. Musim Mas Sub. Departemen Estate I yang telah berlangsung selama satu tahun sejak januari 2020 sampai dengan Januari 2021 telah bergulir dalam agenda, menghadirkan para saksi penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru bersamaan dengan penyerahan bukti tambahan dari Kuasa Tergugat ( PT. Musim Mas Estate I)

Dalam agenda menghadirkan saksi Penggugat (Jefri Zebua) membawa saksi pertama atas nama Hedirman Waruwu salah satu pekerja yang masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri sebagaimana yang telah dialami Jefri, Hedirman sebagai saksi yang memperjelas hubungan kerja, kronologis kejadian dan sistem perobatan dalam perkara yang bergulir

Bacaan Lainnya

Saksi ke dua atas nama Otomosi Bu’ulolo, sebagai saksi yang mengantarkan pekerja pada ke klinik BPJS yang ada di lingkungan perusahaan, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020, yang mana dalam keterangan surat PHK PT. Musim Mas disebutkan bahwa pekerja mangkir/tidak hadir tanpa keterangan 5 hari berturut-turut sejak tanggal 13 sampai dengan 17 Januari 2020

“Pada tanggal 13 Januari 2020 istri pekerja meminta saya untuk mengantar Sdr. Jefri Zebua ke klinik karena istri jefri harus berangkat bekerja dan jefri ini keadaannya parah dan sakit dibagian kepala, kemudian pada tanggal 16 Januari 2020 saya kembali mengantarkan saudara Jefri kerena saya ditelepon oleh istrinya” Ungkap Otomosi di hadapan hakim yang mengadili

“Kalau pekerja ini berobat di klinik perusahaan, pekerja harus mengikuti mekanisme antara lain pada pukul 06:00 dini hari pekerja yang sakit wajib hadir apel pagi dan meminta surat pengantar berobat kepada mendor kemudian minta kepada asisten divisi untuk isi surat pengantar berobat tersebut dan menandatangani nya, kemudian menghadap kepada asisten kepala (Askep) untuk meminta tanda tangan tidak sampai disitu kemudian minta tanda tangan meneger estate apabila tidak bertemu sebelum 07:00 pagi minta tanda tangan kepada KTU atau adm kantor” tutur Hedirman waruwu dihadapan hakim yang mengadili

“Setelah semua tanda tangan telah terkumpul pekerja yang sakit kemudian harus menyerahkan surat pengantar sakit ke klinik yang ada dilingkungan perusahaan sebelum pukul 07:00 wib apabila lewat maka pekerja yang sakit tidak diterima berobat dikelinik BPJS di lingkungan perusahaan” ungkap Hedirman

Peradilan ini dihadiri oleh kuasa Penggugat (Susi. SH dan rekan) dan kuasa Tergugat (Syafruddin Tarigan dan rekan) sebagai kuasa yang memberikan pertanyaan pertanyaan kepada kedua saksi yang dihadirkan.

Sementara dari pihak PT Musim Mas menyampaikan rilis sebagai berikut :

1. Dalam persidangan pemeriksaan saksi ini, tidak memberikan kapasitas dan kualitas dalam kesaksian persidangan ini, karena kesaksian hedirman hanya berdasarkan yang di dengar saja tanpa melihat dan sdr.hedirman sebagai pengurus serikat juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui terkait peraturan mangkir kerja yang dipertanyakan tergugat pada saat sidang. Menurut saya perkara ini sudah semakin jelas, dimana salah satu saksi menyampaikan bahwa sdr. Jefri mengalami kecelakaan kerja pada bagian kepala bukan pada bagian lainnya dan saksi juga membenarkan bahwa PT Musim Mas menyediakan pekerjaan ringan untuk pekerjanya apabila pekerjanya tidak mampu bekerja berat. Semakin jelas bahwa pembinaan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan jalurnya.

2. Mengenai prosedur berobat yang disampaikan oleh saksi sdr. Hedirman, hal ini tidak benar.
PT Musim Mas menyediakan fasilitas BPJS Kesehatan di dalam HGU perusahaan guna mempermudah bagi pekerja dan keluarga pekerja berobat.

Pekerja yang mempunyai keluhan kesehatan (sakit ringan) yang dimungkinkan datang ke apel pagi, diminta menyampaikan keluhan sekaligus meminta surat berobat dengan menjumpai asisten/askep pada saat apel pagi (tidak ikut apel pagi), hal ini bertujuan untuk mempermudah penanganan pasien saat berada diklinik BPJS dan pencataan absensi pekerja yang bersangkutan. Khusus bagi pekerja yang sakit tidak diwajibkan untuk datang ke apel pagi dan pekerja yang bersangkutan dapat memberitahukan kepada rekan kerja atau keluarga untuk menyampaikan kepada atasan (asisten/askep) pekerja yang bersangkutan dan penanganan diklinik tetap dilayani

Pos terkait