Sidang Lanjutan Sidang Penangguhan Upah Buruh PT Duta Cipta Pakarperkasa Semakin Memanas

Surabaya,KPonline – Kamis (26/07/2018) Puluhan pekerja yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT Duta Cipta Pakarperkasa(DCP) memenuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang bertempat di jalan raya Ir. H. Juanda no 89, Gedangan – Kab. Sidoarjo.

Di mana kedatangan para buruh ini dalam ruang sidang tersebut adalah untuk mengawal sidang penolakan penangguhan upah, yang terjadi antara pihak Penggugat PT DCP dengan pihak Tergugat yakni Gubernur Jawa Timur Soekarwo, beserta para pekerja sebagai pihak intervensi, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH FSPMI Jawa Timur yaitu Pujianto dan Darmawan Bunga.

Bacaan Lainnya

Sidang yang terbuka untuk umum ini, di mulai tepat pukul 12.41 waktu setempat dan diawali dengan hadirnya 2 saksi dari pihak intervensi atas nama Agus Sanjaya dan Anton, dimana kehadiran mereka bertugas untuk memberikan keterangan, terkait penangguhan upah yang di alami para pekerja dari tahun 2017 hingga saat ini. Sebagaimana diketahui upah pekerja PT. DCP pada tahun 2017 lalu hanya dibayar oleh pihak perusahaan sebesar Rp. 3.022.000, padahal upah Kota Surabaya pada tahun tersebut telah ditetapkan sebesar Rp.3.295.000 oleh pemerintah provinsi Jawa Timur.

Sidang berjalan lancar walaupun tidak sesuai harapan, bahkan sempat memanas di karenakan pihak penggugat tetep ngotot beralasan tidak kuat membayar upah para pekerja sesuai dengan UMK yang berlaku tahun 2018, padahal sudah banyak bukti yang di berikan dari pihak intervensi, bahwa perusahaan mampu membayar upah pekerja PT. DCP sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan oleh orang no 1 di Provinsi Jawa Timur yakni Soekarwo, salah satunya adalah pekerja non anggota FSPMI yang bekerja di PT. DCP yang sebelumnya telah bersedia menandatangani pernyataan kode etik perusahaan, mereka diberikan upah sesuai aturan yang berlaku.

Sidang pun di akhiri dengan kesepakatan antara pihak penggugat, tergugat dan pihak intervensi, dihadapan majelis sidang, dimana pada sidang selanjutnya pihak intervensi masih akan mendatangkan beberapa saksi lagi, saat sidang digelar pada tanggal 02 Agustus 2018 mendatang pukul 13.00 waktu setempat.

” Penangguhan yang dianggap resmi hanya pada saat tahun 2017 lalu, itupun bisa dianggap cacat hukum jika dilihat dari regulasi yang ada di Keputusan Mentri No. 231 tahun 2003 pasal 3 ayat (4) tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum, penangguhan upah hanya bisa disetujui oleh serikat pekerja yang jumlah anggotanya minimal berjumlah 50 persen dari total karyawan yang ada di perusahaan tersebut, dan anggota FSPMI kita di PT. DCP sudah melebihi dari 50 persen, dimana jumlah anggota kita yang ada di perusahaan tersebut berjumlah sekitar 600 orang dari jumlah total 1000 karyawan. ” ujar Pujianto.

” Jadi jangan takut kawan, terus berjuang dan terus kawal kasus penolakan penangguhan upah kalian, karena jalur dan langkah kita sudah benar. ” sambung pria yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Jawa Timur tersebut.

(Robin – Surabaya)

Pos terkait