Sidang Lanjutan Perselisihan Hubungan Industrial PT. Pricol dan Ihara di PHI Bandung

Sidang Lanjutan Perselisihan Hubungan Industrial PT. Pricol dan Ihara di PHI Bandung

Karawang, KPonline – Tepat pukul 09.00 wib, Tim Advokasi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kabupaten Karawang sudah berkumpul di Kantor Cabang FSPMI Karawang dan siap berangkat ke Kota Bandung tepatnya ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Kota Bandung, Rabu (26/06/2019).

Agenda kali ini adalah untuk melanjutkan proses perselisihan 2 (dua) Pimpinan Unit Kerja dengan perusahaannya masing masing, yaitu PUK SPAMK FSPMI PT. Pricol Surya Indonesia dan PUK SPAMK FSPMI PT. Ihara Manufacturing Indonesia yang sudah berjalan kurang lebih selama 2 bulan proses sidang.

Bacaan Lainnya

Tim advokasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh Agus Nurhayadi sudah ke 10 kalinya melakukan sidang ke PHI Bandung. Selain Agus hari ini pun hadir Aang Rohaedin selaku Wakil Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Asdarmawan selaku Bendahara PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Akhmad Cahrudin Carsa selaku Wakil Sekretaris Bidang Sosial Ekonomi dan Infokom, Marupi selaku Wakil Bidang Pendidikan PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang dan Dwi Putranto selaku Biro Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang dan sekaligus Sekretaris PUK SPAMK PT. Pricol Surya Indonesia.

Selain tim advokasi, ada juga solidaritas dari kawan-kawan PUK SPAMK FSPMI Karawang. Terdiri dari PUK PT. Kaneta, PUK PT. BLSI, PUK PT. Kasai ,PUK PT. YPMI ,PUK PT. FCC, PUK PT. Fujita, PUK PT. YMMWJV, PUK PT. TVS, PUK PT. Mugai, PUK PT. HPPM, PUK PT. Ihara, PUK PT. AICC, PUK PT. Atsumitec, PUK PT. Daido dan PUK PT. ATI

Agenda sidang Perselisihan Hubungan Industrial dimulai sekitar pukul 14.00 wib, diawali dengan sidang PUK PT. Pricol Surya Utama dengan Management PT. Pricol Surya Utama.

Agenda sidang tersebut adalah kesimpulan untuk kasus PUK SPAMK FSPMI PT. Ihara Manufacturing Indonesia dan Saksi dari pihak tergugat untuk kasus PUK SPAMK FSPMI PT. Pricol Surya Indonesia. (Lnd)

Pos terkait