Sidang Gugatan terhadap FSPMI Berlanjut, Legal Standing Penggugat Akan Diuji di Persidangan Berikutnya

Sidang Gugatan terhadap FSPMI Berlanjut, Legal Standing Penggugat Akan Diuji di Persidangan Berikutnya
Foto by Tendy

Jakarta, KPonline-Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026). Sidang yang telah memasuki agenda ke-10 tersebut membahas laporan hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan antara para pihak.

Dalam keterangannya usai persidangan, salah satu kuasa hukum FSPMI, Budi Lambudi, menyampaikan bahwa proses mediasi dinyatakan tidak berhasil sehingga perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Agenda sidang hari ini adalah melaporkan hasil mediasi yang telah dilaksanakan. Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, mediasi tidak dihadiri oleh prinsipal kami sehingga proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan,” ujar Budi.

Menurutnya, kegagalan mediasi bukan berarti pihak tergugat menutup pintu perdamaian. Namun, pihaknya menegaskan bahwa setiap penyelesaian harus dilakukan berdasarkan prinsip dan mekanisme organisasi yang dianggap sah oleh FSPMI.

“Bukan berarti kami tidak ingin berdamai. Tetapi kami tidak ingin ada perdamaian yang kemudian ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap pihak yang menurut kami tidak memiliki dasar yang sah untuk bertindak atas nama organisasi,” katanya.

Budi menjelaskan, setelah agenda laporan mediasi, persidangan akan memasuki tahapan replik pada 23 Juni 2026 dan duplik pada 30 Juni 2026 yang dijadwalkan berlangsung secara daring. Selanjutnya, pada 7 Juli dan 21 Juli 2026 akan digelar sidang terkait eksepsi kompetensi yang menjadi salah satu fokus utama pembelaan pihak tergugat.

Kemudian menurut Budi, dalam sidang tersebut pihaknya akan mengajukan argumentasi mengenai legal standing atau kedudukan hukum para penggugat. Pihak tergugat mempertanyakan kewenangan penggugat dalam mengajukan gugatan atas nama organisasi yang disebut dalam perkara.

“Kami akan membuktikan dalam persidangan apakah penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ini. Itu akan menjadi salah satu poin penting yang akan diuji oleh majelis hakim,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pada 28 Juli 2026 dijadwalkan pembacaan putusan sela yang akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan pihak tergugat dapat diterima atau tidak.

“Putusan sela nanti akan menjadi penentu apakah gugatan ini dapat dilanjutkan atau tidak berdasarkan aspek kompetensi dan kedudukan hukum para pihak,” kata Budi.

Budi mengajak seluruh kader dan anggota organisasi untuk tetap mengawal proses hukum dengan tertib dan menghormati jalannya persidangan.

Menurutnya, proses peradilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji berbagai klaim yang diajukan oleh masing-masing pihak. Karena itu, FSPMI memilih untuk menghadapi gugatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa seluruh fakta dan argumentasi akan diuji secara terbuka di persidangan. Kami meminta dukungan seluruh anggota untuk tetap menjaga solidaritas organisasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pos terkait