Siaran Pers Partai Buruh Kota Bandung : Siap Bergerak Dukung Perjuangan Buruh PT. Masterindo

Siaran Pers Partai Buruh Kota Bandung : Siap Bergerak Dukung Perjuangan Buruh PT. Masterindo

Bandung, KPonline – Partai Buruh hadir di Kota Bandung dalam membantu perjuangan kaum klas pekerja Kota Bandung, diantaranya dalam memperjuangkan kesejahteraan, berlakunya undang-undang Cipta Kerja
(UUCK) yang kontroversial itu, berdampak semakin buruknya hubungan industrial di dunia kerja, bahkan ada perusahaan yang memberlakukan UUCK disaat Undang-undang yang kontroversial itu belum berlaku.

Seakan-akan para manajemen perusahaan sudah yakin dan mengetahui bahwa UUCK pasti
diberlakukan, sedangkan disaat terjadi beberapa masalah hubungan industrial Undang – undang yang berlaku adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU/13/2003). Luar biasa, dampak UUCK terjadi ketika Undang – Undang tersebut justru belum berlaku.

Bacaan Lainnya

Salah satu korbannya adalah 1142 buruh PT. Masterindo, Buruh Pabrik Garment yang memproduksi pakaian jadi dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.24, Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat itu menolak pesangon murah yang tidak sesuai dengan UU 13/2003.

Buruh PT. Masterindo yang diwakili oleh PUK SPSI TSK PT. Masterindo berjuang hingga 2 (dua) tahun, proses yang ditempuh selain melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mereka juga sudah melalui Kasasi hingga 2x. PHI sudah memutuskan bahwa manajemen PT. Masterindo harus membayarkan hak sesuai UU/13/2003, namun manajemen tetap pada pendiriaannya dengan alasan kemampuan perusahaan dan sudah berlakunya UUCK.

Ternyata bukan hanya masalah pesangon murah, THR-pun tidak dibayarkan, walaupun
manajemen sudah mendapatkan sanksi tertulis dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat yaitu tidak dikeluarkan Surat Perijinan dan penutupan sebagian alat produksi jika tidak membayarkan THR buruh, namun manajemen justru mengajukan tuntutan kepada Kadisnaker yang mengeluarkan sanksi tersebut melalui PTUN dan pada tanggal 30 Mei 2023 PTUN memenangkan Kadisnaker.

Partai Buruh mengecam tindakan manajemen PT. Masterindo yang telah memberlakuan
pesangon murah dan tidak diberikan THR kepada para buruh, Partai Buruh mendukung
perjuangan Buruh PT. Masterindo dalam menuntut hak sesuai UU/13/2003.

Perlu diketahui bahwa mayoritas pembeli produk PT. Masterindo dan Pekerja yang menjalankan kelancaran arus dana antar Bank adalah kaum klas pekerja yang siap bergerak atas instruksi Partai Buruh mendukung perjuangan Buruh PT. Masterindo.

Bandung, 30 Mei 2023

Prana Rifsana
Ketua Exco Partai Buruh Kota Bandung

Pos terkait