Setelah Putusan PHI; Kalau Pengusahanya Tak Mematuhi, PUK Ini Bersama LBH FSPMI Akan Lakukan Langkah Lebih Lanjut

Purwakarta, KPonline – Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung telah memutuskan serta mengabulkan gugatan pemohon Elni Susanti (PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia) dan menghukum pihak tergugat, dalam hal ini PT. Dada Indonesia.

 

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan isi lampiran sidang PHI tersebut dan telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus. Pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2019 oleh Suwanto S. H (Ketua Majelis Hakim) dimana putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 26 Juni 2019.

 

Isi lampiran dalam sidang tersebut diantaranya; menghukum tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak pekerja yang belum terealisasikan kepada para pekerjanya. Mulai dari uang pesangon, kekurangan upah pekerja 2018, kekurangan uang makan dan tunjangan hari raya keagamaan (THR).

 

Demikianlah hasil sidang PHI dan selanjutnya dalam hal ini, pihak PT. Dada Indonesia wajib mematuhi serta menjalankan hasil sidang tersebut. Namun biasanya banyak pihak pengusaha yang tidak mau menerima hasil keputusan sidang, karena mungkin merasa sudah menjadi kebiasaan untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin bagaimanapun caranya. Norma kemanusiaan tidak lagi dianggap, yang penting bisa leluasa menjadikan buruh sebagai keset dan aset yang bisa diperlakukan dengan seenaknya dimana rasa kemanusiaan yang adil dan beradab hanya menjadi slogan atau retorika saja.

 

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh PT. Dada Indonesia dalam menanggapi hasil sidang PHI, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Dada Indonesia melakukan acara konsolidasi di halaman parkir PT. Dada Indonesia, Minggu (14/7/2019). Agenda tersebut dihadiri oleh seluruh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia, Sadang-Purwakarta.

 

“Tadinya kami berharap pihak pengusaha dalam hal ini PT. Dada Indonesia segera membayarkan hak kami sesuai dengan ketentuan apa yang telah diputuskan di PHI. Tetapi yang terjadi mereka melakukan Kasasi untuk memperpanjang waktu perjuangan ini. Tapi walaupun demikian, kami akan terus berjuang melawan untuk menuntut hak kami sampai kami dapatkan dan hal ini kami dapat lakukan karena kami selalu mendapat dukungan dari perangkat serta kawan-kawan FSPMI Purwakarta.” ucap Elni (Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia).

Alin Kosasih, Ade Supyani dan rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI serta bidang advokasi Pimpinan Pusat Aneka Industri FSPMI ikut hadir dalam agenda tersebut.

“Saya ucapakan banyak terima-kasih kepada perangkat FSPMI seperti Konsulat Cabang, Dewan Pimpinan Pusat dan Lembaga Bantuan Hukum. Karena sampai saat ini mereka masih mau dan tetap membantu perjuangan buruh PT. Dada Indonesia. Rencana kita kedepan, kita bersama seluruh jajaran perangkat yang ada di FSPMI akan mengambil langkah jalur kepailitan.” ucap Alin Kosasih (Ketua PC AI-FSPMI Purwakarta).

Dalam kesempatan tersebut, Ade Supyani (Ketua PC AMK-FSPMI Purwakarta) pun ikut menambahkan;”FSPMI tidak akan meninggalkan anggota di PT. Dada Indonesia. Saya sebagai perangkat FSPMI akan mengawal sampai tuntas, saya juga meminta kepada seluruh rekan anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia untuk tetap semangat dan sabar dalam berjuang. Ikhtiar, ikhlas dan senantiasa untuk tetap terus berdoa. Man jadda Wa jadda, seluruh PUK FSPMI yang ada di Purwakarta akan tetap terus memberikan dukungan.” ucapnya.

 

Kasasi memang biasa terjadi dalam suatu sidang di lembaga pengadilan. Namun FSPMI dalam hal ini, PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia pantang menyerah dalam menuntut keadilan yang nyata untuk pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia.

Pos terkait