Setelah Dirundingkan, PT. SNJ Persilahkan Berdiri Serikat Pekerja di Perusahaannya

Bandung, KPonline – Meskipun sempat menolak karyawan yang ikut serta menjadi anggota serikat pekerja dan menimbulkan adanya reaksi dari para karyawan, namun setelah dilakukan perundingan antara pihak karyawan dan manajemen PT SNJ, akhirnya para karyawan diperbolehkan mendirikan serikat pekerja di dalam perusahaan.

Selain pengurus PUK, perundingan juga dihadiri oleh Sekretaris KC FSPMI KBB Dede Rahmat, Pangkorda GMBR Yayan Mulyana, Dinas Tenaga Kerja dan Anggota Komisi 4 DPRD KBB pada Kamis (18/06/20).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pihak perusahaan berdalih tidak mau ada serikat pekerja di dalam perusahaannya dengan alasan yang tidak jelas. Ironisnya pabrik dengan jumlah karyawan 40 orang ini telah mengusir 13 orang anggota PUK FSPMI.

Pengusaha mengatakan jika ingin bekerja, maka harus keluar dari keanggotaan serikat pekerja, namun kalau sudah tidak mau bekerja lagi silahkan mengundurkan diri.

Sungguh pilihan yang sulit dan tidak manusiawi di saat para pekerja masih terdampak dahsyatnya covid 19, semua pekerja butuh penghasilan dan perlindungan.

Hal tersebut mengundang reaksi dari para anggota PUK & para anggota PUK di luar perusahaan, kejadian tersebut bertepatan dengan kunjungan kerja anggota DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat ke tiap-tiap pabrik di wilayah KBB, dengan hari yang bersamaan PT. Swis Niaga Jaya inipun juga dapat kunjungan.

Berdasarkan keterangan dari Dede Rahmat selaku perangkat KC FSPMI KBB, para anggota DPRD dan Dinas Tenaga Kerja turut serta menyaksikan perundungan, alhasil perusahaan memperbolehkan adanya serikat pekerja dalam perusahaannya serta memperbolehkan karyawanya untuk bekerja kembali seperti biasa.

Karyawan PT.Swis Niaga Jaya rata-rata masa kerjanya kisaran 4-5 tahun, akan tetapi statusnya tanpa ada kejelasan, apa mereka akan diam saja?

Bagi FSPMI hal ini tentu tidak akan tinggal diam, ketika anggota ada yang tersakiti dengan ketidak adilan.

Seperti yang telah dilakukan oleh Sekretaris KC FSPMI KBB Dede Rahmat beserta perwakilan PUK-PUK dan Pangkoorda Garda Metal FSPMI Bandung Raya Yayan Mulyana beserta perwakilan anggotanya, turut serta ikut mendampingi PUK PT. Swiss Niaga Jaya di depan gerbang perusahaan.

Bahkan reaksi solidaritas spontanitaspun dilakukan oleh para anggota dari PUK-PUK FSPMI yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Belum saja RUU Omnibus Law disahkan, akan tetapi oknum pengusaha sudah berani semena mena.

Bagaimana dengan nasib pekerja/buruh kedepan Ketika ketidak adilan sedang merajalela maka buruh harus melakukan perlawanan. (Inces)

Pos terkait