Jakarta, KPonline – Waktu menunjukkan jam 18.15 WIB, ketika Achmad Novel ikut melakukan sholat Magrib berjamaah di depan Istana. Sepanjang hari itu, aksi berjalan kondusif. Tidak ada gesekan dengan aparat keamanan. Sebelumnya, massa aksi bahkan sempat melakukan shollah Jum’at berjamaan.
Setelah Polisi mulai menyemprotkan air dengan water canon, Novel naik keatas mobil komando FSPMI Bekasi. Dia menenangkan massa aksi dengan meminta agar semua membaca dzikir.
Kisaran pukul 18.30 WIB, dari atas mobil komando, Novel meminta kepada massa aksi untuk mundur secara perlahan. Mobil komando pun bergerak mundur. Dari yang tadinya berada tepat di depan Istana Negara, kini posisinya melewati lampu merah.
Menurut Novel, bersamaan dengan gas air mata ditembakkan, tiba-tiba ada Polisi yang naik keatas mobil komando. Dia ditangkap 2 orang yang mengenakan kaos biru dan celana panjang warna crem. Nampaknya, semua aktivis yang saat itu berada di atas mobil komando FSPMI Bekasi sudah diincar.
Novel ditarik dari atas mobil komando. Setelah turun, Novel dibawa petugas dengan cara dipiting. Dalam perjalanan, Novel disemprot cairan yang mengakibatkan matanya perih dan kepalanya pusing.
Di belakang truck dalmas, Novel dipukul dan ditendang berkali – kali. Beringas sekali. Akibat pukulan yang bertubi, dahi Novel sobek. Darah mengalir dari keningnya. Akibat lukanya, dia mendapat 5 jahitan.
Dalam kondisi dahi yang berdarah, Novel dimasukkan kedalam truck. Tidak cukup. Dia kembali disemprot. Matanya perih dan nafasnya sesak.
* * *
Di Polda Metro Jaya, proses BAB dimulai pukul 23.30 WIB tanggal 30 Oktober 2015 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB tanggal 31 Oktober 2015. Dibandingkan dengan yang lain, pemeriksaan terhadap diri Novel, termasuk yang paling lama.
Saat BAP dilakukan, baju yang dikenakannya basah karena air dari water canon. Dia kedinginan, perut lapar, kepala pusing dan sangat ngantuk.
Menurut Novel, ketika pertamakali diperiksa, statusnya sudah sebagai tersangka. Tetapi dia menolak untuk menandatangani BAP. Setelah itu, dia di BAP lagi dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Novel tetap tidak bersedia tanda tangan. Setelah itu, siang hari, dia kembali di BAP sebagai tersangka. Lagi-lagi, Novel tidak bersedia menandatangani BAP tersebut. (*)