Setelah Dipukul Hingga Dahi Robek 5 Jahitan, Kini Novel Dihadapkan ke Pengadilan

1_1a

Jakarta, KPonline – Waktu menunjukkan jam 18.15 WIB, ketika Achmad Novel ikut melakukan sholat Magrib berjamaah di depan Istana. Sepanjang hari itu, aksi berjalan kondusif. Tidak ada gesekan dengan aparat keamanan. Sebelumnya, massa aksi bahkan sempat melakukan shollah Jum’at berjamaan.

Bacaan Lainnya

Setelah  Polisi mulai menyemprotkan  air  dengan  water  canon, Novel naik keatas  mobil  komando FSPMI Bekasi. Dia menenangkan massa  aksi  dengan meminta agar semua membaca dzikir.

Kisaran pukul 18.30 WIB, dari atas  mobil  komando, Novel meminta kepada massa aksi  untuk  mundur  secara perlahan. Mobil komando pun bergerak mundur. Dari yang tadinya berada tepat di depan Istana Negara, kini posisinya melewati  lampu merah.

Menurut Novel, bersamaan dengan gas air mata ditembakkan, tiba-tiba ada Polisi yang naik  keatas  mobil  komando. Dia ditangkap 2 orang yang mengenakan kaos biru dan celana panjang  warna crem. Nampaknya, semua aktivis yang saat itu berada di atas mobil komando FSPMI Bekasi sudah diincar.

Novel ditarik  dari atas mobil komando. Setelah  turun, Novel dibawa petugas dengan  cara  dipiting. Dalam perjalanan, Novel disemprot cairan yang  mengakibatkan matanya perih dan kepalanya pusing.

Di belakang truck dalmas, Novel dipukul dan ditendang  berkali – kali. Beringas sekali. Akibat pukulan yang bertubi, dahi Novel sobek. Darah mengalir dari keningnya. Akibat lukanya, dia mendapat 5 jahitan.

Dalam kondisi dahi yang berdarah, Novel dimasukkan kedalam truck. Tidak cukup. Dia kembali disemprot. Matanya perih dan nafasnya sesak.

* * *

Di Polda Metro Jaya, proses BAB dimulai pukul 23.30 WIB tanggal 30 Oktober 2015 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB tanggal 31 Oktober 2015. Dibandingkan dengan yang lain, pemeriksaan terhadap diri Novel, termasuk yang paling lama.

Saat BAP dilakukan, baju yang dikenakannya basah karena air dari water canon. Dia kedinginan, perut lapar, kepala pusing dan sangat ngantuk.

Menurut Novel, ketika pertamakali diperiksa, statusnya sudah sebagai tersangka. Tetapi dia menolak untuk menandatangani BAP. Setelah itu, dia di BAP lagi dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Novel tetap tidak bersedia tanda tangan. Setelah itu, siang hari, dia kembali di BAP sebagai tersangka. Lagi-lagi, Novel tidak bersedia menandatangani BAP tersebut. (*)