Serikat Pekerja, Wadah bagi Buruh yang Sadar Hak dan Kepentingannya

Serikat Pekerja, Wadah bagi Buruh yang Sadar Hak dan Kepentingannya

Purwakarta, KPonline-Serikat pekerja atau Serikat buruh (SP/SB) memiliki peran penting dalam kehidupan dunia ketenagakerjaan. Bagi Fuad BM, Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, serikat pekerja bukan sekadar organisasi, melainkan wadah bagi buruh untuk memahami, memperjuangkan, dan melindungi hak serta kepentingannya.

Hal tersebut disampaikan Fuad BM kepada Media Perdjoeangan, Kamis (3/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Fuad, secara sederhana serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh. Keanggotaan serikat pekerja pun bersifat sukarela karena setiap pekerja memiliki kebebasan untuk menentukan apakah dirinya ingin berserikat atau tidak.

“Serikat pekerja adalah kumpulan dari buruh-buruh pabrik, baik itu seluruhnya maupun sebagian,” ungkap Fuad.

Ia menegaskan, tidak semua buruh memilih untuk bergabung dengan serikat pekerja. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari prinsip kebebasan berserikat yang menjadi hak setiap pekerja.

“Nggak semua buruh berserikat. Ada yang nggak berserikat. Karena berserikat adalah kebebasan,” tegasnya.

Fuad menjelaskan, pada dasarnya seorang pekerja memiliki pilihan untuk bergabung maupun tidak bergabung dengan serikat pekerja. Namun, bagi buruh yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kepentingannya, berserikat menjadi salah satu cara untuk memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Singkatnya, bisa masuk serikat, bisa nggak. Tapi kalau buruh yang sadar akan hak dan kepentingannya, dia berserikat,” kata Fuad.

Fuad pun menekankan bahwa kesadaran untuk berserikat menjadi penting karena pekerja tidak hanya berhadapan dengan persoalan hubungan kerja secara individual, tetapi juga dengan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, mulai dari upah, kondisi kerja, perlindungan tenaga kerja hingga kepastian hubungan industrial.

Secara hukum, kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia memiliki landasan yang kuat. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk Pasal 27 ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta ketentuan mengenai kebebasan berserikat dalam Pasal 28. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Indonesia juga mengakui prinsip-prinsip kebebasan berserikat melalui Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Bersama.

Bagi Fuad, pada akhirnya keberadaan serikat pekerja sangat bergantung pada kesadaran buruh itu sendiri. Ketika seorang pekerja memahami bahwa kepentingan dan haknya perlu diperjuangkan bersama, maka serikat pekerja menjadi salah satu wadah untuk membangun kekuatan kolektif tersebut.

“Berserikat adalah kebebasan. Ketika buruh sadar akan hak dan kepentingannya, maka dia akan berserikat,” pungkas Fuad.

Pos terkait