Perselisihan Hubungan Industrial Warnai Perubahan Status Eks KJL di Cilegon, SPDT FSPMI PT MTI Tempuh Bipartit Tiga Kali

Perselisihan Hubungan Industrial Warnai Perubahan Status Eks KJL di Cilegon, SPDT FSPMI PT MTI Tempuh Bipartit Tiga Kali

Cilegon, KPonline-Perselisihan hubungan industrial terjadi di lingkungan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cilegon, menyusul perubahan status sejumlah pekerja eks PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) setelah perusahaan tersebut melakukan merger dengan PT Multi Terminal Indonesia (PT MTI).

Salah satu perselisihan terjadi antara PUK SPDT FSPMI PT Multi Terminal Indonesia (MTI) dengan manajemen perusahaan terkait status hubungan kerja tujuh orang anggota PUK yang sebelumnya bekerja di PT Krakatau Jasa Logistik.

Sebelumnya, ketujuh pekerja tersebut merupakan anggota PUK SPDT FSPMI PT KJL. Sejak 1 Juli 2026, PT KJL melakukan merger dengan PT MTI. Setelah merger tersebut, para pekerja tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya seperti biasa di bawah perusahaan yang telah berubah menjadi PT MTI.

Seiring dengan perubahan nama perusahaan, PUK SPDT FSPMI PT KJL juga mengajukan perubahan pencatatan organisasi kepada Disnaker Kota Cilegon. Pada pertengahan Juli 2026, perubahan tersebut resmi tercatat menjadi PUK SPDT FSPMI PT Multi Terminal Indonesia.

Tidak berhenti pada perubahan administrasi organisasi, PUK kemudian melakukan komunikasi langsung dengan manajemen perusahaan.

Pada 21 Juli 2026, perwakilan PUK SPDT FSPMI PT MTI melakukan silaturahmi ke Kantor Pusat PT MTI yang berada di Menara Pelindo, Jakarta Utara, lantai 11. Dalam kesempatan tersebut, PUK menyampaikan keberadaan PUK SPDT FSPMI PT MTI di Cilegon yang telah tercatat di Disnaker Kota Cilegon.

Namun, sehari setelah pertemuan tersebut, tepatnya 22 Juli 2026, muncul persoalan terkait hubungan kerja tujuh anggota PUK.

Menurut PUK, sejak 1 Juli 2026 hingga 22 Juli 2026, ketujuh pekerja tersebut tetap bekerja di PT MTI, namun belum menerima dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tertulis dengan PT MTI.

Pada 22 Juli 2026, manajemen PT MTI kemudian menyodorkan perjanjian PKWT kepada para pekerja tersebut.

Langkah tersebut ditolak oleh PUK SPDT FSPMI PT MTI. PUK berpandangan bahwa perjanjian PKWT yang baru diberikan pada 22 Juli 2026 tidak dapat begitu saja diberlakukan terhadap hubungan kerja yang telah berlangsung sejak 1 Juli 2026.

PUK juga mempertanyakan dasar hubungan kerja ketujuh anggota tersebut selama periode sejak 1 Juli 2026 sampai dengan disodorkannya perjanjian PKWT.

Bagi PUK, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kontrak, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan status hubungan kerja anggota.

Perbedaan pandangan antara PUK dan manajemen PT MTI akhirnya berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.

Upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, dalam tiga kali perundingan tersebut, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses penyelesaian mengalami deadlock.

PUK SPDT FSPMI PT MTI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak dan kepastian status hubungan kerja para anggotanya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perselisihan ini juga menjadi perhatian serikat pekerja karena berkaitan dengan keberlanjutan hubungan kerja para pekerja eks KJL setelah adanya perubahan perusahaan melalui merger.

PUK SPDT FSPMI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, sekaligus memastikan bahwa proses perubahan perusahaan tidak menghilangkan hak-hak pekerja yang telah melekat sebelumnya.

Perselisihan antara PUK SPDT FSPMI PT MTI dan manajemen PT MTI selanjutnya akan memasuki tahapan penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial setelah proses bipartit dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.