Serikat Pekerja Usulkan UMK 2019 Kota Semarang 2,8 Juta

Semarang, KPonline – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang pada hari Jum’at (28/9/2018) dihadiri oleh unsur-unsur yang ada di Dewan Pengupahan yaitu unsur Pemerintah, unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Apindo telah selesai dilaksanakan.

Sebelum diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi, para anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang menyampaikan kepada anggota Serikat Pekerja yang mengawal jalannya Rapat Pleno yang isinya antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Pemerintah diharapkan dalam menetapkan formulasi upah minimum sektoral (UMSK) dengan besaran nominal tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha pada sektor yang dikelompokkan, selain itu pemerintah juga berperan untuk mengawasi dalam penerapan UMSK tahun 2019.

2. Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengusulkan konsep UMK Kota Semarang tahun 2019 sebesar Rp. 2.890.141 atau naik 25% dari UMK tahun 2018 dengan dasar survey KHL di tahun 2018 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penerapan kenaikan UMK 2019 tersebut diperuntukkan hanya bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

3. Perlu ditetapkannya formulasi Upah Minimum bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

4. Pemerintah perlu menerapkan formulasi Struktur dan Skala Upah yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha di setiap perusahaan pada tahun 2019.

Adapun hasil dari Rapat pleno tersebut nantinya yang akan diserahkan ke Walikota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. (SUP)

Pos terkait