Serikat Pekerja Motif Ekonomi: Jabatan dan Posisi

Bogor, KPonline, – Sebelum tulisan ini, saya sudah menulis tentang serikat pekerja yang ketika berdiri, sangat kental dengan motif ekonomi. Dalam rangka pengelolaan dana serikat pekerja yang cukup besar, ada saja oknum-oknum pengurus serikat pekerja yang memiliki “pemikiran dan gagasan yang cemerlang”. Kenapa diberikan tanda kutip? Agar supaya jelas, bahwa hal yang saya maksud, dalam hal yang kurang baik, kurang elegan dan tentu saja tidak patut untuk ditiru, apalagi dijadikan contoh.

Tidak hanya bicara seputaran dana serikat pekerja yang cukup luar biasa besar secara nominal. Akan tetapi, diduga kuat, ada campur tangan dari pihak-pihak Manajemen perusahaan atau melalui perpanjangan tangan dari pihak pengusaha. Okelah, kita tidak perlu memperdebatkan persoalan pemberangusan serikat pekerja (union busting) secara mendalam. Karena sudah menjadi rahasia umum, jika banyak pihak pengusaha yang kurang atau bahkan tidak menyukai ada serikat pekerja di dalam unit usaha yang mereka miliki. Seperti duri dalam daging, menurut mereka. Kalau pun ada pihak pengusaha yang memang menghendaki adanya serikat pekerja, itu pun bisa kita hitung dengan jari jemari. Dan kalau pun ada, mereka (serikat pekerja boneka bentukan pengusaha) hanya diletakkan didalam etalase hubungan bipartit yang semu. Ada tapi tiada.

Bacaan Lainnya

Apakah ada motif lain, selain dana serikat pekerja yang besar secara nominal dan menggiurkan itu? Tentu saja ada, bahkan mungkin akan ada banyak lagi alasan mereka, ketika akan mendirikan serikat pekerja “boneka”. Golongan dan jabatan seringkali menjadi tujuan yang utama, selain dana serikat pekerja yang dibahas diatas. 

Tidak dapat kita pungkiri, bahwa golongan dan jabatan disebuah perusahaan yang cukup prestisius, akan mempengaruhi juga nominal upah atau gaji yang diterima. Misalkan saja, golongan 4 dengan jabatan Supervisor di sebuah perusahaan multi nasional yang bergerak di bidang otomotif. Upah atau gaji golongan 4 dengan jabatan Supervisor di perusahaan seperti itu, biasanya akan berada di kisaran antara 12 juta Rupiah hingga 16 juta Rupiah. Bahkan mungkin, bisa lebih jika pihak Management perusahaan mempertimbangkan masa kerja atau kinerja si Supervisor tersebut. Cukup menggiurkan bukan ?

Pemberangusan serikat pekerja (union busting) bisa secara terang-terangan, diam-diam, dengan cara yang kasar atau bisa juga dengan cara yang teramat halus. Dengan diiming-imingi sebuah jabatan tertentu dan posisi tertentu, keteguhan hati seseorang sangat mungkin luluh, dan sering kali terjadi orang tergoda untuk menerima tawaran yang menggiurkan tersebut. Iming-iming atau janji manis, banyak bertebaran dilingkungan pengurus serikat pekerja atau aktivis buruh. Iming-iming dan janji manis tersebut, bisa kategorikan sebagai pemberangusan serikat pekerja (union busting) dengan cara yang teramat halus.

Tentu saja, iming-iming dan janji manis tersebut bukanlah kesepakatan tanpa imbal balik dan tanpa balas budi. Dengan hanya memberikan sebuah jabatan tertentu dan posisi tertentu, maka pihak pengusaha yang anti serikat pekerja, akan meminta banyak hal dari oknum pengurus serikat pekerja tersebut. Tidak perlu beberkan lebih detail atau lebih terperinci, karena sebagai buruh atau pekerja, tentu akan memahami hal-hal apa yang akan terjadi selanjutnya. Salah satunya adalah, ketika ada oknum pengurus serikat pekerja yang menerima “sogokan” sebuah jabatan atau posisi tertentu, maka hampir bisa dipastikan, serikat pekerja tersebut hanya akan menjadi serikat pekerja boneka.

Adakah pengurus serikat pekerja yang pernah mendapatkan “sogokan” berupa jabatan atau posisi tertentu di perusahaan mereka bekerja? Sangat mungkin ada banyak sekali yang pernah mengalami hal seperti itu. Akan tetapi, satu hal yang pasti dan harus kita pegang teguh adalah, jangan pernah meminta sebuah jabatan atau posisi dimana pun kita bekerja. Karena hal tersebut hanya akan merendahkan diri kita sebagai buruh, dan juga secara langsung atau tidak langsung, hanya akan mempercepat proses pemberangusan serikat pekerja.

Kalau pun, jabatan atau posisi tersebut kita dapatkan karena prestasi yang kita miliki, pastikan tidak ada kata “balas budi” dalam pemberian jabatan atau posisi tersebut. Ingatlah, bahwa semakin tinggi sebuah pohon, akan semakin kencang angin menerpa. Pun begitu ketika kita menjadi pengurus serikat pekerja, akan semakin kencang pula “godaan” yang menghampiri kita. (RDW)

Pos terkait