Serikat Pekerja Mojokerto Berkolaborasi Gelar Training K3

Mojokerto, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mobil Komponen (SPAMK) berkolaborasi dengan Pimpinan Unit Kerja SPAMK PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Mojokerto mengadakan training Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Trawas Hotel and Cottage, pada 13 hingga 14 Mei 2023 dengan tema, “Wujudkan Budaya K3 Bagian Dari Kebutuhan, Bukan Hanya Simbol Di Perusahaan”.

Dipandu oleh Hasyim Muarifin, kolaborasi Serikat Pekerja dibawah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dimulai pukul 11.00 WIB. Eko Nugroho Ketua Bidang V dalam sambutannya mewakili Ketua PUK PT. SAI, menyampaikan bahwa dengan acara ini anggota diharapkan bisa mengerti tentang K3 itu seperti apa, lalu bisa menerapkan dalam proses kerja di perusahaan.

Sambutan selanjutnya dari Taryono selaku Ketua PC SPAMK Mojokerto. Ia mengingatkan peserta akan pentingnya memahami K3 dan menyadari serta mengantisipasi adanya resiko dan potensi bahaya di lingkungan sekitar kerja. Secara simbolis, Taryono membuka acara training selama 2 hari itu.

Di tengah terik siang tanpa awan, materi dilanjutkan yang disampaikan oleh Asdarmawan seorang ahli K3 yang sudah bersertifikasi. Ia secara runut menjelaskan sejarah K3 yang dari jaman dahulu yang belum menggunakan APD, sampai sekarang yang sudah memakai APD. Sedikit wawasan, bahwa pada 12 Januari 1970 dikeluarkannya Undang-undang No. 1 tahun 1970, yang membuat 12 Januari dijadikan menjadi hari peringatan K3.

K3 adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.

Mengapa K3 penting? Karena K3 sangat diperlukan bagi setiap institusi atau organisasi dalam mencegah terjadinya kecelakaan maupun peyakit akibat kerja. Selain itu, merupakan hak bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan selama bekerja.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tujuan K3 ada tiga yakni:

– Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
– Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
– Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Khairul Bakhri ST. MM. Seorang ahli K3 yang sudah bersertifikasi dan salah satu pengurus Pimpinan Pusat AMK yang menyampaikan materi tentang kesadaran akan bahaya di tempat kerja.

Menurutnya pekerja memang perlu mengetahui bahaya apa saja ditempat kerja, seperti halnya di PT. SAI misalnya berhubungan dengan bahan berbahaya dan beracun maka harus safety. Safety sendiri adalah suatu bahaya yang sudah teridentifikasi dan telah dikendalikan ke tingkat yang memadai. Safety nya dengan memakai masker, sarung tangan, kacamata agar melindungi pekerja dari bahan berbahaya tersebut.

Dalam proses kerja, setiap karyawan wajib memahami APD yang digunakan untuk melindungi saat melakukan pekerjaan. Di perusahaan juga harus aware0/peduli saat terjadinya accident misalnya ada kebakaran pastikan menghindari benda bertekanan yang dekat dengan panas.

Rumus kecelakaan atau accident itu adanya potensi bahaya ditambah penyebab kecelakaan maka menghasilkan kecelakaan. Yang dimaksud potensi bahaya itu ada terjepit, tertimpa, tertabrak, terjatuh, tersengat listrik dan kebakaran. Nah untuk penyebab kecelakaannya bisa jadi dari perilaku yang membahayakan atau bisa jadi karena kondisi lingkungannya yang membahayakan. Dari kedua penjelasan tersebut jika di rumuskan bisa menjadi kecelakaan.

Kecelakaan sendiri itu ada kategorinya yaitu dari mulai yang ringan, sedang dan berat. Suatu kondisi bahaya jika disepelekan maka kondisi tersebut akan semakin memakan korban, maka dari itu pastikan kita harus paham betul tentang K3 pada proses kerja kita. Nantinya kita bisa bekerja dengan aman dan tentunya nyaman.

Untuk safety sendiri dibagi menjadi 2 yaitu, safety standard dan safety rule. Safety standard adalah acuan yang dibuat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan yang mengacu standard internal dan eksternal. Contohnya adalah acuan dalam menggunakan alat kerja, acuan dalam menjalankan mesin. Untuk safety rule adalah aturan yang dibuat agar dalam melaksanakan pekerjaan dapat dilakukan dengan benar dan aman. Contohnya ini sebagai tenaga kerja harus mengerjakan job sesuai urutan alur kerja.

Materi selanjutnya adalah tentang P2K3. P2K3 adalah kepanjangan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang merupakan badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.

Tempat kerja dimaksud ialah:
a. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Pengurus P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan. (Rosa R)