KBPP bersama FSPMI Karawang Gruduk Pemda Karawang, Ada 7 Tuntutan Yang Bawa

Karawang, KPonline – Sudah geram buruh yang ada di Kabupaten Karawang waktu mendengar dan menyaksikan bahwa adanya keputusan Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang di sahkan apalagi di berlakukan di Kabupaten Karawang. Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang hari ini (16/5) gruduk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang tidak lain untuk menolak dan mencabut Omibus Law – UU Nomor 6 tersebut tentang cipta kerja dan menolak draft raperda ketenagakerjaan dari Pansus DPRD Kabupaten Karawang yang akan dugaan nya mengadopsi UU nomor 6 tentang Cipta Kerja tersebut.

Terlihat Ratusan buruh FSPMI yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) berbondong – bondong melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gerbang Pemda Karawang yang terdiri dari FSPMI, FSPEK KASBI, K-SARBUMUSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP SPSI dan FSP TSK SPSI.

Bacaan Lainnya

Masa aksi yang sejak pagi sudah berkumpul dan berkeliling kawasan industri menjemput dan mengajak anggotanya yang tergabung dalam KBPP, Walaupun dalam perjalanan dari dalam kawasan hingga ke Pemda terasa terik matahari memancar ke kepala para peserta aksi tak menyurutkan semangat berjuang untuk mengikuti instruksi organisasi dari Kawasan Timur Indotaisei, Kawasan Tengah Surya Cipta dan KIM, Kawasan Barat KIIC. Selasa (16/5/23)

Dalam Orasi dari para orator menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Tolak dan cabut Omibus Law – UU Nomor 6 tentang cipta kerja,
2. Tolak draft Raperda Ketenagakerjaan dari Pansus DPRD Kabupaten Karawang
3. Hapuskan Outsourching,
4. Hapus Pemagangan dan PKWT
5. Tolak Upah Murah
6. Pembentukkan Satgas Ketenagakerjaan
7. Optimalkan Tugas dan Fungsi Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan

Massa aksi KBPP bergerak Konvoi menuju Kantor Pemda Karawang dengan menggunakan 3 mobil komando, Roda dua kurang lebih 200 unit dan roda empat sekitar ratusan unit, dengan jumlah Massa aksi diperkirakan 500 orang.

Buruh yang tergabung dalam KBPP menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang terkhusus kepada Bupati Karawang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, agar Kadisnaker merekomendasikan dan membuat Surat Penolakan atau pengembalian draft raperda ketenagakerjaan dari Pansus DPRD Kabupaten Karawang.

“Kami FSPMI bersama KBPP menuntut dan meminta untuk merekomendasikan atau mengembalikan draft raperda ketenagakerjaan dari Pansus DPRD Kabupaten Karawang
itu yang dugaan isinya mengadopsi UU Nomor 6 tentang Cipta Kerja namun hari ini Bupati tidak ada di tempat hanya di wakili oleh Budianto, S.H “, kata Asmat Serum Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang saat di temui oleh Media

Menurutnya, Draft Raperda Ketenagakerjaan ini wajar di kembalikan karena bagi FSPMI khususnya isinya sama dengan mengadopsi UU Nomor 6 tentang Cipta Kerja dan tidak bermuatan lokal khususnya di Kabupaten Karawang.

Pos terkait