Bekasi, KPonline – Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan industrial antara Pemberi Kerja dan Pekerja/Buruh adalah suatu hal yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), Produktifitas dan Profit.
Menjelang akhir tahun, Manajemen PT. Nesinak Industries yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.8 Blok A3, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PUK SPEE) FSPMI PT. Nesinak Industries menyepakati nilai bonus tahun 2023.
Bonus dikategorikan pendapatan Non Upah yang sudah diatur sejak tahun 1990 yang tertuang melalui Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tentang Pengelompokkan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Dari informasi yang diterima Koran Perdjoeangan melalui pesan singkat, Tim perunding Bonus 2023 dari Serikat Pekerja menyampaikan bonus disepakati setelah perundingan 4 kali.
“Alhamdulillah pada hari Rabu (21/12/2023) setelah 4 kali jalannya perundingan dengan manajemen secara musyawarah dan mufakat akhirnya nilai bonus tahun 2023 untuk pekerja PT. Nesinak Industries telah disepakati,” kata salah satu Tim Perunding.
“PUK SPEE FSPMI PT. Nesinak Industries menucapkan banyak terima kasih kepada Manajemen PT. Nesinak Industries dan semoga nilai Bonus tahun 2023 ini membuat Pekerja PT. Nesinak Industries semakin dapat meningkatkan semangat, produktifitas serta kinerja untuk lebih profit di tahun 2024 mendatang,” tambahnya. (Ramdhoni)