Serikat Buruh Diterima Oleh Walikota Cimahi, Ini Yang Dikatakan PLT Walikota Cimahi

Serikat Buruh Diterima Oleh Walikota Cimahi, Ini Yang Dikatakan PLT Walikota Cimahi

Bandung, KPonline – Sebanyak 10.000 buruh dari 1.000 pabrik menggelar aksi unjuk rasa lapangan dan virtual  besar-besaran pada hari ini, Senin 12 April 2021.

Aksi demo tersebut berlangsung serentak di 150 Kabupaten/Kota dari 20 provinsi.

Bacaan Lainnya

Hal ini pula yang dilakukan Aliansi Buruh Cimahi, walaupun tidak sempat melakukan aksi lapangan karena hari sebelumnya diadakan pertemuan dengan Kasat & Kadis untuk aksi hari ini peserta diminimalisir hanya perwakilan pengurus dan Pimpinan serikat Pekerja saja dan dalam hal ini Walikota sudah siap menerima Audiensi pada jam 10.00 Wib.

Selanjutnya menindak lanjuti hal tersebut peserta aksi sebagian melakukan aksi virtual diperusahaan masing-masing.

Peserta yang mengikuti aksi lapangan pun dibatasi hanya 50 orang saja dan sisanya mengikuti aksi ke Gedung Sate Jawa Barat dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Audiensi dimulai pukul 11.00 Wib diterima langsung oleh Ngatiyana Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana di Ruang Rapat Walikota Gedung A Jl. Rd. Demang Harjakusumah Blok Jati Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.

Audensi antara pemerintah Kota Cimahi yang diwakili oleh Wakil Walikota Letkol (Purn) Ngatiyana dengan DPC SPN dan PC SPA FSPMI, Ketua DPC SBSI 92 serta Jujun Juansyah Ketua KC FSPMI Bandung Raya.

Ngatiyana menanggapi semua tuntutan, yang pertama, terkait penolakan Undang-Undang  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena regulasi sudah ditetapkan oleh pusat dan Ngatiyana mengatakan upaya hukum yang saat ini sedang dilakukan adalah tepat yaitu Judicial
Review ke Mahkamah Konstitusi dan pemerintah Daerah hanya bisa memberikan saran saja terhadap Pemerintah pusat.

Terkait THR, Pemerintah sepakat dalam teknis pemberian THR tidak boleh dicicil dan seminggu bulan puasa pemerintah Daerah akan membuat Surat Edaran kepada tiap perusahaan agar THR tidak boleh dicicil. Dengan mengacu kepada surat edara Mentri tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan yang baru saja realise. Ngatiyana akan selektif mana saja perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar THR dan akan melakukan koordinasi dengan LKS Tripartit mengenai perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh.

Terkait Penolakan upah padat karya pemerintah Cimahi tidak memberlakukan ketentuan Permen No. 2 tahun 2021 Tentang pelaksanaan upah padat karya dan sejauh ini belum ada laporan terkait perusahaan yang ada di Cimahi memberikan upah padat karya.

Terakhir Ngatiyana menanggapi dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, menurut nya perlu dilakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait permasalahn di Lembaga tersebut. (Zenk)