Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile Diduga Alami PHK Sepihak

Jepara, KPonline – Salah seorang buruh PT. Jiale Indonesia Textile, Jepara diduga alami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, Rabu (10/11/2020).

Buruh yang bernama lengkap Danny Kusuma (28) diduga mengalami PHK secara sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. Jiale Indonesia Textile.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Jiale Indonesia Textile, Doni Endika membenarkan adanya kabar yang menimpa sekretaris PUK SPAI-FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile tersebut.

“Memang benar apa yang sedang menimpa sekretaris kami, Danny Kusuma. Kita menduga ini PHK sepihak,” papar Doni Endika.

Doni mengakui sebelumnya memang sudah ada sanksi berupa surat peringatan (SP) yang dijatuhkan kepada Danny.

Lebih lanjut Doni memaparkan bahwa surat peringatan yang telah dijatuhkan sebelumnya tidak ada komunikasi atau perundingan dengan kita selaku serikat pekerja.

“Baiknya harus ada perundingan dulu dengan kita sebagai perwakilan pekerja, kan berkaitan dengan nasib dari pekerja itu sendiri,” ucap Doni.

“Sebuah kesalahan mengambil keputusan yang menyangkut nasib pekerja, tanpa melibatkan kita sebagai perwakilan pekerja,” imbuh Doni.

Dalam pasal 151 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

Namun dalam hal ini, nampaknya aturan yang ada tersebut tidak diindahkan sebagaimana mestinya. Mengingat, dalam proses penjatuhan surat peringatan hingga surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak ada tahapan proses perundingan yang mempertemukan atau melibatkan antara pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja.

“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan
serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” Pasal 151 Ayat 3 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa adanya putusan atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial  akan menjadi batal demi hukum,” Pasal 155 Ayat 1 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan.

Artinya, sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dianggap tidak pernah terjadi selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

Doni mengaku, sudah membawa permasalahan ini ke Disnakertrans Jepara. Surat pengaduan kabarnya juga sudah diserahkan oleh Doni kepada pihak Disnakertrans Jepara pada Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut, dia berharap pihak dari pemerintah lewat Disnakertrans Jepara untuk hadir dalam menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial yang sedang terjadi yakni dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. (Ded)