FSPMI Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kota Cimahi

Bandung, KPonline – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Tahun 2021, untuk berbagai Kabupaten/Kota se-Indonesia sulit di prediksi, kemungkinan akan ada kenaikan dan bisa juga tidak ada kenaikan sama sekali.

Selain adanya dampak pandemi Covid-19, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE), bahwa UMP dan UMK Tahun 2021 sama dengan UMP dan UMK Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Padahal kenaikan upah bagi para pekerja/buruh, menjadi salah satu hal penting yang sangat di tunggu-tunggu, salah satu alasannya adalah untuk meningkatkan daya beli dan untuk sekedar bisa bertahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagai bentuk upaya agar upah pada Tahun 2021 ada kenaikan, maka Dewan Pengupahan Kota Cimahi menggelar rapat yang ke 3, bertempat di Aula rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Komplek pemerintahan kota, Jalan Raden Demang Kota Cimahi, Jum’at (13/11/2020).

Hadir dalam rapat tersebut para anggota dewan pengupahan Kota Cimahi dari tiap-tiap unsur, yang antara lain dari unsur Pemerintahan, Pengusaha, SP/SB dan juga unsur Akademisi. Tak hanya itu, para perwakilan anggota SP/SB nampak hadir melakukan pengawalan, seperti dari FSPMI yang terlihat mendominasi, di bawah pengawalan dari pihak Sat Intel Polres Kota Cimahi.

Berdasarkan keterangan dari salah satu anggota dewan pengupahan Kota Cimahi unsur SP/SB, yang mewakili FSPMI yaitu Bidin Supriyono, bahwa rapat kali ini murni terkait pembahasan persiapan rapat sidang pleno dewan pengupahan yang akan di gelar pada tanggal 17 November 2020, bertempat di Hotel Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian dalam rapat yang digelar pada hari ini, dari unsur SP/SB bersepakat tidak mengeluarkan angka. Selain itu, mereka pun sepakat tidak akan menggunakan dasar hukum Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Salah satu alasannya adalah, kalau menggunakan KHL akan cacat hukum, karena kita dari unsur SP/SB tidak melakukan survei, sedangkan apabila terbukti cacat hukum, maka UMK Kota Cimahi tidak akan naik nantinya.

Lebih lanjut Bidin menegaskan, jika kita mengacu pada Permen No. 18 Tahun 2020, setelah ia pelajari penetapan rinciannya, sangatlah “parah”. Meskipun secara kuantiti ada 64 item, namun secara kualitas sangat jauh jika di bandingkan dengan Permen No. 13 Tahun 2012 yany lalu.

Menurutnya, salah satu yang membuat “parah” adalah ketentuan pembagi-pembaginya, seperti dalam ketentuan sewa Rumah/Kontrakan pada ukuran 4×4 yang di totalkan sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah di bagi nilainya menjadi sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya. (Drey)

Pos terkait