Ingkar Janji, Buruh PT. Bintang Riau Perkasa Lakukan Aksi

Pelalawan, KPonline – Terkait permasalahan di Pimpinan Unit Kerja PT. Rifansi Dwi Putra (PUK PT. RDP) Minas, Kabupaten Siak, yang mana perusahaan tersebut mengalihkan sebagian pekerjaan mereka di bidang pengamanan (Security) kepada PT. Bintang Riau Perkasa (PT. BRB).

Dalam hal ini timbul permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini. PT. RDP sudah 2 (dua) kali melakukan perundingan secara Bipartit dengan PT. BRB. menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen kesepakatan antara lain;
1. Tentang pembayaran upah sesuai dengan UMSP sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
2. 2. Pembayaran BPJS sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
3. 3. Tentang pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
4. Terkait permasalahan tersebut belum diselesaikan secara tuntas.

Bacaan Lainnya

Diluar dugaan, PT. BRP mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh pengurus PUK PT. RDP (01/11/2020). Dan disampaikan melalui pihak perantara yang bukan jajaran karyawan perusahaan tersebut. Akibat dari kejadian tersebut, selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Siak, Elmon Henry Pandiangan mengambil tindakan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan PT. BRB.

Dengan mengumpulkan seluruh jajaran KC dan PUK untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. Lalu Elmon sebagai Ketua KC menginstruksikan untuk melayangkan surat mogok kerja pada tanggal 09-11-2020, dan langsung ditembuskan ke seluruh pihak yang terkait khusus ke Distransnaker Kabupaten Siak, pihak kepolisian, dan Unit pelaksana kerja (Upika).

Secara cepat Disnaker membuat undangan untuk melaksanakan Tripartit (02/11/2020). Dengan perdebatan yang alot, akhirnya dicapai kesepakatan dengan beberapa poin, antara lain:
1. PHK sepihak tidak dilakukan.
2. Tentang pembayaran upah sesuai dengan UMSP terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan 2020, akan dibayarkan paling lambat tanggal 09-11-2020.

Namun sangat miris, kesepakatan yang sebelumnya sudah dirancang tidak direalisasikan mereka. PT. BRB ingkar dengan perjanjian kesepakatan tersebut. Pada tanggal 10-11-2020 Pukul 19.00 WIB, segenap jajaran KC dan PUK melakukan rapatĀ  untuk menyikapi perbuatan tersebut.

Tercapai kesepakatan untuk melakukan tindakan perlawanan dengan melakukan penyetopan operasional PT. RDP, dan perusahaan lainnya yang ada di wilayah Minas. Akhirnya terjadi kehebohan di PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI), aparat kepolisian dan Upika lainnya.

Akhirnya turun tangan seluruh manajemen PT. RDP dan PT. CPI untuk mendudukkan permasalahan tersebut. Kemudian tercapai kesepakatan untuk melakukan perundingan pada hari ini, Jum’at (13/11/2020) dengan adu data.

Namun sampai saat ini belum terjadi kesepakatan, dengan syarat harus diselesaikan hari ini walaupun sampai larut malam. Dan dengan komitmen seluruh jajaran KC dan PUK PT. RDP, bila tidak terselesaikan secara menyeluruh akan dibawa ke ranah hukum pidana.

(SARI YULIANVI)

Pos terkait