Sekjend KSPI: Tidak Akan Pernah Ada Keadilan Jika PP 78/2015 Tidak Dicabut

Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi menjadi pembicara dalam Dialog Nasional Tripartit Ketenagakerjaan Tentang Pengupahan, Kamis (10/3/2016).| Foto: Kascey
Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi menjadi pembicara dalam Dialog Nasional Tripartit Ketenagakerjaan Tentang Pengupahan, Kamis (10/3/2016).| Foto: Kascey

Jakarta, KPonline – Sistem pengupahan yang berkeadilan tidak akan pernah terwujud, selama PP Nomor 78 Tahun 2015 belum dicabut. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, dalam Dialog Nasional Tripartit Ketenagakerjaan Tentang Pengupahan, Kamis (10/3/2016). Dialog Nasional yang diprakarsai Aspek Indonesia ini bertempat di Audhitorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta Pusat.

Rusdi menuturkan, problem utama dunia hari ini adalah kesenjangan sosial yang terlalu tinggi. Ia mencontohkan Indonesia, yang gini rasionya sudah mencapai 0,43. Padahal, ketika Soeharto berkuasa, gini rasio hanya 0,30.

Bacaan Lainnya

“Hari ini orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin miskin,” tegasnya.

Setelah terdiam beberapa saat, dengan suara yang agak meninggi ia mengatakan, “Sayangnya pemerintah Indonesia salah jalan dengan mengesahkan PP 78/2015 yang merugikan buruh dan negara.”

Rusdi kemudian mencontohkan Jakarta. Saat ini, upahnya sebesar 3,1 juta. Dengan asumsi kenaikan upah sama dengan kenaikan upah tahun 2015-2016 sebesar 11,5% maka pada tahun 2021 upah minimum DKI Jakarta sebesar 6,19 juta. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara, dengan upahnya saat ini sebesar 1,31 juta, maka asumsi pada tahun 2021 nanti upah minimumnya sebesar adalah 2,40 juta.

Pertanyaannya, apakah adil jika tahun 2021 nanti upah di Banjarnegara hanya 2,40 juta? Sedangkan di Jakarta sudah lebih dari 6 juta, yang itu pun belum mencukupi. Padahal harga-harga di setiap daerah tidak jauh berbeda,” tegasnya.

Menurutnya, ada 3 (tiga) cara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Pertama, distribusi profit kepada buruh melalui upah yang berkeadilan. Kedua, distribusi profit kepada negara melalui pajak. Dan, ketiga, distribusi profit kepada rakyat melalui jaminan sosial. (*)

Pos terkait