Jakarta, KPonline – Kamis (29/9), kaum buruh membuktikan janjinya untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran. Aksi buruh dilakukan serentak di 20 provinsi, meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Batam), Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dsb. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Jakarta. Massa aksi akan berkumpul di Patung Kuda Indosat dan ada sebagian di Balaikota DKI Jakarta. Pukul 11.00 wib, massa akan longmarch ke Mahkamah Konstitusi, kemudian bergerak ke Istana Negara dan selanjutnya ke Mahkamah Agung. Terakhir, sekitar pukul 15.30 wib, massa akan bergerak ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam aksi ini, buruh mengusung dua tuntuntan: Pertama: Cabut PP 78/2015 – Tolak Upah Murah – Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 Sebesar 650 Ribu, dan Kedua: Tolak UU Tax Amnesty.
Isu upah dan Pajak, adalah 2 isu yang sangat strategis dan fundamental bagi perekonomian suatu bangsa. Upah yg layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak yg dikelola dengan baik merupakan syarat pembangunan dan program kesejahteraan bagi buruh dan rakyat bisa dijalankan.
Buruh menilai, PP Pengupahan No 78/2015 bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, pentetapan upah minimum berbasia Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan melalui mekanisme survey KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan.
Dikarenakan basic upah minimum di Indonesia masih rendah, jika kenaikan upah mengacu pada PP 78/2015, bisa dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah. Bahkan semakin tertinggal dari negara-negara sekitar.
Buruh menilai, kenaikan upah minimum tahun 2017 yang ideal adalah sebesar 650 ribu. Angka ini didasarkan pada survey pasar yang dilakukan ASPEK Indonesia dan KSPI dengan menggunakan 60 item. Dengan demikian, buruh tidak asal meminta kenaikan upah. Tetapi didasarkan pada data dan kebutuhan hidup.
Selain itu, permintaan buruh agar upah minimum dinaikkan 650 ribu karena upah buruh di Indonesia masih rendah dibawah Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Singapura, sebagaimana dikutip dari data ILO dalam buku trend ketenagakerjaan halaman 28. Bahkan, ADB atau Bank Pembangunan Asia menyatakan 3 negara dengan upah murah/rendah di Asia adalah Bangladesh, India, dan Indonesia.
Terkait dengan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Alasan mengapa buruh menolak tax amensty, karena tax amnesty bersifat diskriminatif. Bahkan ada yang mengatakan, tax amensty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni.
Lebih dari itu, buruh menilai, UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, pasal 28F yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia.
Mengapa buruh concern pada isu pajak? Gerakan buruh memang harus concern pada reformasi perpajakan. Ini dilakukan agar kas negara menjadi “besar” dan bisa membiayai berbagai program pembangunan terutama program.kesejahteraan dan jaminan sosial. Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru.
Selain kedua tuntutan diatas yang bersifat tuntutan secara nasional, terkait pemilihan gubernur/bupati /walikota buruh juga menyerukan agar tidak memilih para cagub/cabup yang selama ini tidak pro buruh dan pro rakyat kecil.
Dalam konteks DKI, buruh menyerukan kepada masyarakat DKI Jakarta untuk tidak pilih Ahok dalam Pilkada yang akan datang.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, Ahok adalah Gubernur Bapak Upah Murah. Hal ini, karena, sebagai Ibukota negara, upah minimum DKI Jakarta lebih rendah dari Karawang dan Bekasi, sesuatu yang tidak logis.
Selain Bapak Upah Murah, Ahok juga dijuluki Gubernur Tukang Gusur, dan diduga melakukan korupsi terkait RS Sumber Waras, Reklamasi, dan lahan Cengkareng.
Atas aksi burih hari ini serentak secara nasional, buruh meminta maaf atas terganggunya kenyamanan perjalanan masyarakat. Semoga perjuangan yang kami lakukan adalah jalan untuk menuju Indonesia yang lebih baik. (*)