Batalkan PP 78/2015, Karena Mengakibatkan Penurunan Daya Beli Dan PHK

Aksi gerakan Buruh Indonesia melakukan penolakan PP 78 di Mahkamah Agung.

Jakarta,KPOnline- Pemerintah bersikukuh jika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh dua perusahaan elektronik asal Jepang, Panasonic dan Toshiba, belum dapat dibuktikan.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Hilman Firmansyah, menyebut KSPI telah melakukan kunjungan ke pabrik Toshiba di Cikarang.

Bacaan Lainnya

Hilman bilang, dalam kunjungannya tersebut, pihak perusahaan membenarkan adanya PHK, lantaran daya beli masyarakat terhadap produk yang mereka produksi, sangatlah rendah. Jadi, PHK bukan karena upah buruh yang dituding terlalu tinggi.

Aksi gerakan Buruh Indonesia melakukan penolakan PP 78 di Mahkamah Agung.
Aksi gerakan Buruh Indonesia melakukan penolakan PP 78 di Mahkamah Agung.

“Mereka mem-PHK karyawan bukan karena upah yang diminta terlalu tinggi namun karena daya beli masyarakat rendah,” ujar Hilman di Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Kata Hilman, kebijakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, hanya menaikkan upah sebesar 15-20 persen saja. Ia mengklaim jumlah itu tidak cukup alias masih kurang.

Jadi, lanjut dia, anggapan jika investor asal Jepang yang berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja itu hengkang karena upah terlalu tinggi adalah keliru.

“Dengan penaikan upah, otomatis daya beli masyarakat naik. Sehingga industri di dalam negeri terpelihara. Artinya, jangan hanya salahkan buruh yang minta naik upah. Karena upah naik, implikasinya positif untuk industri,” ungkapnya. (sumber : inilah. com )

Pos terkait