Sebelum Jabatan Berakhir, Gubernur Jawa Timur Wajib Tepati Janji Hilangkan Disparitas Upah

Surabaya, KPonline – Serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019, Kamis (15/11/2018).

Aksi kali ini diikuti ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja/serikat buruh yang dipusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.

Bacaan Lainnya

Rencananya, perwakilan masa aksi akan ditemui langsung oleh Gubernur Soekarwo untuk membahasan persoalan kenaikan upah tahun 2019 khususnya tentang disparitas upah yang berdampak terhadap kesenjangan ekonomi buruh/warga Jawa Timur.

Saat ini disparitas upah di Jawa Timur sangat tinggi hingga mencapai angka 137,33% atau selisih sebesar Rp. 2.073.496,49 dari UMK tertinggi (Kota Surabaya) sebesar Rp. 3.583.312,61 dibandingkan dengan UMK terendah (Kabupaten Magetan) sebesar Rp. 1.509.816,12.

Tabel selisih dan Disparitas UMK di Jawa Timur

Selain persoalan disparitas upah, peningkatan kualitas komponan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebagai dasar penetapan UMK tahun 2019 mendatang juga perlu dilakuan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan rakyat Jawa Timur.

Peningkatakan kualitas KHL ini sangat penting, karena kebutuhan buruh jaman “old” dan buruh jaman “now” telah berubah.

Semisal kebutuhan akan handphone sebagai alat komunikasi diera jaman digital seperti sekarang sudah menjadi kebutuhan wajib bagi setiap individu. Dan juga perlu adanya suplemen kesehatan, air mineral, televisi, dsb.

Peningkatan kualitas komponen KHL tersebut dengan memperhatikan aspek hukum, sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur.

Buruh  berharap Pak Dhe Karwo mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur secara khusnul khotimah dengan :

1. MENEPATI JANJI yang disampaikan pada peringatan Mayday 2018, yaitu menghilangkan disparitas UMK di Jawa Timur dengan merevisi Pergub No. 75 Tahun 2017 tentang UMK Tahun 2018 sesuai dengan rekomendasi Tim 12.

2. MENOLAK UPAH MURAH dengan menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 di Jawa Timur sebesar 25%.

3. MENETAPKAN UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) untuk seluruh Kab./Kota di Jawa Timur.

4. MENJALANKAN PERDA JATIM No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pos terkait