Merusak APK Bisa Dipidana Penjara Enam Bulan

Bekasi, KPonline – Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.

Masyarakat harus lebih jeli jika ada yang melihat kejadian perusakan alat peraga kampanye(APK) di wilayahnya.

Hal itu bisa langsung datang ke Panwaslu, karena tindakan ini harus diberi efek jera.

Masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Panwaslu apabila terdapat dugaan perusakan secara sengaja dengan membawa bukti kuat.

Jika kerusakan yang terjadi karena faktor bencana alam, seperti terkena angin hingga rusak, dan roboh, dapat dilaporkan langsung ke KPU.

Sportifitas dalam berkompetisi dipileg 2019 yang harus dijungjung tinggi oleh setiap masyarakat agar terciptanya pesta demokrasi yang aman.

Perlunya mewaspadai terhadap oknum atau sekelompok orang yang berniat mengacaukan pelaksanaan Pileg yang akan dengan mengadu domba paslon secara sengaja dengan melakukan perusakan APK, dan Panwaslu harus tegas ketika dalam menangani hal seperti ini.

Banner calon legislatif yang diusung buruh, Sulaeman dirusak orang tidak dikenal.
Menyikapi kondisi tersebut, di media sosial banyak protes dilakukan dari sekian protes, ada yang menarik.

Seorang relawan mengaku sedih. “Karena itu hasil patungan kami.Tidak seperti calon lain yang bermodal dan dimodali,” ujarnya.

Namun dibalik kesedihan, dia juga bangga. Sebab peristiwa ini menandakan, walaupun kami kecil dan tak bermodal,tapi sudah diperhitungkan oleh mereka yang bermodal dan dimodali.

“Habis gajian kita bikin lagi ya. Semangat untuk buruh dan rakyat Kab. Bekasi yang lebih baik,” tegasnya.

Tanggapan yang sejuk ini, menandakan bahwa kaum buruh sudah dewasa dalam berpolitik. (Jhole)