Sangat Miris, Jika Omnibus Law Tetap Dibahas DPR RI

Bandung, KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 1,2 juta lebih pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Keresahan buruh tidak cukup sampai disitu, dalam situasi pandemi dan status darurat kesehatan saat ini, mereka dihadapkan kepada situasi yang dilematis. Bagaimana tidak, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pun dalam garapan DPR RI saat ini.

Bacaan Lainnya

Pemerintah harusnya lebih fokus untuk mengatasi masalah pademi Covid-19, dibanding memaksakan pembahasan RUU tersebut yang dari awal ditolak kaum buruh.

Beberapa daerah salah satunya Jakarta yang telah melakukan status darurat kesehatan dalam Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), akan diberlakukan mulai hari Jum’at (20/4/2020).

Artinya, apabila dalam masa PSBB akan dilakukan pembahasan RUU Omnibus Law oleh DPR RI, maka ini adalah pengkhianatan kepada rakyat, sebab bisa jadi situasi ini dimanfaatkan untuk tetap membahas kebijakan tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat, agar menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, seluruh elemen buruh dari SP/SB lain, elemen mahasiswa dan masyarakat umum juga menolak pembahasan tersebut, karena saat ini tengah terjadi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai imbas dari wabah virus Corona.

Seluruh elemen buruh, mahasiswa dan masyarakat menuntut agar pembahasan RUU Omnibus Law ini segera dibatalkan, jika tuntutan ini diabaikan, maka 50 ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI pada bulan April ini. Kemudian akan digelar serentak juga di 20 Provinsi di Indonesia.

Sebuah pertanyaan pun muncul dalam benak kami. “Bagaimana bila RUU ini jadi di bahas dan di undangkan di tengah wabah covid-19 ?” Jawabannya tentu harus kita lawan dengan mengobarkan sisa-sisa kekuatan yang kita miliki. Jangan sampai RUU ini menjadi titik nadir perjuangan kaum buruh. (Zenk)

Pos terkait