Sambangi DPR RI dan Kemenko Perekonomian, Bukti Eksistensi KSPI Tolak Omnibus Law

Jakarta, KPonline – Sejak bergulirnya draft RUU Cipta Kerja ke DPR RI, KSPI terus secara masif bersuara lantang menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Terlebih, dimasa reses anggota DPR RI dan pandemi saat ini, kuat dugaan Panja Baleg pembahasan RUU tersebut tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, skema upah dan pembayaran pesangon yang tidak lebih baik daripada Undang-undang (UU) sebelumnya, menjadi salah satu alasan KSPI menolaknya.

Bacaan Lainnya

Pasal 88D di RUU tersebut menyebutkan, penentuan upah minimum yang akan ditetapkan hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi provinsi. Hal ini tentunya berbeda dengan ketentuan yang saat ini berlaku dimana upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional. Bahkan, bisa jadi UMK dan UMSK akan dihilangkan.

Oleh karena itu, dengan ratusan anggotanya yang terdiri atas perwakilan dari daerah Jabodetabek , Senin (3/8/2020). KSPI menyambangi DPR RI dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta dengan tuntutan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK Massal dampak Covid-19.

“Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI. Khususnya, Panja Baleg pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot Omnibus Law tetap dibahas disaat pandemi Corona,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Ia menyesalkan atas sikap DPR RI yang masih terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, seharusnya DPR fokus pada masalah lain yang lebih penting untuk nasib para pekerja, yakni terkait masalah PHK.

“Saat ini yang lebih mendesak daripada Omnibus Law adalah darurat PHK,” tegasnya.

Said juga mengatakan, khusus anggota KSPI di sektor textile dan garmen, pada masa pandemi Covid-19 sudah 96 ribu orang yang dirumahkan. Bahkan, sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh.

” Sementara itu, yang di PHK sudah mencapai 100 ribu orang dan tersebar di 57 perusahaan,” sambungnya.

Selama DPR terus membahas Omnibus Law tersebut. Ia memastikan bahwa aksi tolak RUU Cipta Kerja dan stop PHK ini akan dilakukan KSPI di depan komplek DPR RI dan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Presiden KSPI tersebut pun menambahkan bahwa KSPI akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang dan terus-menerus untuk menyuarakan isi yang sama.

Sehingga, menurut penulis, merupakan hal wajar bila kelas pekerja atau kaum buruh melalui KSPI
menolak RUU tersebut. Karena untuk selanjutnya, lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja bisa saja terjadi bila RUU Cipta Kerja itu benar disahkan DPR RI.

Pos terkait