Samakan Demonstrasi dengan Vandalisme dan Klaster Covid-19 Adalah Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Semarang, KPonline – Aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa dalam penolakan terhadap UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah berbuntut panjang. Dari aksi demonstrasi tersebut disebutkan bahwa muncul klaster baru di kota semarang yaitu klaster demo.

Hal itu terungkap setelah 11 orang yang terinfeksi virus Covid-19, hampir semuanya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Ada 10 demonstran yang positif Covid-19. Setelah ditelusuri ada satu orang lainnya yang terpapar. Jadi klaster demo berjumlah 11 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch Abdul Hakam dalam keterangannya pada hari Jumat (16/10/2020).

Pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang tersebut memancing reaksi dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah.

“Pemberitaan dengan sumber Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang itu menyebutkan adanya 11 orang yang di-rapid test dan kemudian sekian hari berikutnya disebut positif Covid-19. Pertanyaan besar yang muncul mengapa bukan klaster perusahaan? Sungguh mengherankan, aksi yang sudah dilakukan berminggu-minggu sebelumnya kenapa baru sekian hari lalu tidak di-test?” ucap Aulia Hakim selaku Sekretaris KSPI Jawa Tengah dengan heran.

Memang akhir-akhir ini publik disuguhkan dengan pemberitaan yang memberikan informasi seolah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi diakui sebagai jalan berpendapat disandingkan dengan perilaku vandalisme dan penyebab kluster covid-19.

Padahal yang demikian itu memiliki pertentangan di dalamnya. Vandalisme adalah tindakan kriminal sementara demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa.

Sementara itu Aulia Hakim menilai bahwa situasi pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk menutupi kegagalan saluran aspirasi yang seharusnya dapat dilakukan.

“Penolakan omnibus law yang terjadi adalah akibat karena legislatif tertutup terhadap konsep awal RUU tersebut. Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer. Jika tidak dilakukan, kehendak parlemen tidak ada penghalang lagi. Mengapa parlemen justru memaksakan diri membahas omnibus law ketika pandemic, sementara mereka paham benar suasana hati masyarakat yang menolaknya. Bukankah bahasa terbaiknya adalah cluster Covid-19 dampak kegagalan parlemen?” jelasnya.

Untuk itulah saat di Kota Semarang santer diberitakan adanya Covid-19 cluster demo omnibus law. Perda KSPI Jawa Tengah menyesalkan adanya informasi tersebut dan menuntut:

1. Kepada pemerintah dan pihak keamanan untuk memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa dengan memisahkan perilaku vandalisme dipersepsikan sedemikan hingga atau dimirip-miripkan dengan penyampaian pendapat di muka umum.

2. Kepada pemerintah untuk tidak memilih-milih waktu dalam melakukan test Covid-19 agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster Covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

3. Kepada buruh dan elemen-elemen masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh dengan penggiringan pemberitaan seolah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai pengganggu, perusak dan penyebab penyebaran klaster baru. (Sup)

Pos terkait