Said Iqbal Sebut Revisi UU P3 Tidak Melibatkan Partisipasi Publik Secara Cukup

Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/8/2022). Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam proses pembuatan revisi Undang‑Undang PPP tersebut, Serikat Buruh, dimana ia sebagai Presiden KSPI dan juga dengan aliansi serikat buruh yang lain belum pernah sekalipun dipanggil untuk
diajak, dimintai keterangan, dan dimintai pendapat.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian,kami merasa apa yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah dalam merumuskan revisi Undang‑Undang PPP tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara cukup. Seharusnya, pemerintah dan DPR, dalam hal ini Pansus Baleg DPR memanggil kami sebagai serikat buruh yang mayoritas akan terdampak dengan dikeluarkannya revisi Undang‑Undang PPP tersebut karena akan berdampak dengan akan dibahas kembali undang‑undang omnibus law atau kita kenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja” Ungkapnya dalam persidangan

“Dimana Undang-Undang Cipta Kerja tersebut mendapat perlawanan yang sangat serius dan meluas dari kawan‑kawan serikat buruh dan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi sosial lainnya” Tambahnya

“Dengan demikian, kami berpendapat Undang‑Undang PPP tersebut memang semata‑mata ditujukan untuk memastikan omnibus law Undang‑Undang Cipta Kerja bisa menjadi konstitusional akibat perintah dari keputusan Mahkamah Konstitusi Yang Mulia sebelumnya yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, kami melihat ada tanda petik, quote unquote, cara-cara yang tidak wajar, cara‑caranya melukai hati rakyat, cara-cara yang melukai hati. Para Pemohon dalam hal ini setidak-tidaknya kaum serikat buruh. Dimana cara‑cara itu hanya untuk memastikan omnibus law memenuhi syarat sebagaimana yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi”

Sebagai informasi, permohonan Nomor 69/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU P3 diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal dan Ferri Nuzarli, Ramidi, Riden Hatam Aziz, R. Abdullah, Agus Ruli Ardiansyah, Ilhamsyah, Sunandar, Didi Suprijadi, serta Hendrik Hutagalung.

Said Iqbal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (14/7/2022) juga menyebutkan pengesahan UU P3 dapat ‘menghidupkan kembali’ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diputus cacat formil oleh MK.

Pos terkait