Said Iqbal Tawarkan Dua Opsi Selamatkan 846 Buruh PT Victory Apparel Indonesia: Intervensi Pemerintah atau PHK dengan Pemenuhan Hak Pekerja Sesuai Putusan MK

Said Iqbal Tawarkan Dua Opsi Selamatkan 846 Buruh PT Victory Apparel Indonesia: Intervensi Pemerintah atau PHK dengan Pemenuhan Hak Pekerja Sesuai Putusan MK

SIARAN PERS

Semarang, 27 Juli 2026 – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan dialog langsung dengan manajemen PT Victory Apparel Indonesia, serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Pidana Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang berlangsung di dalam pabrik PT Victory Apparel Indonesia ini juga dihadiri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Desk Pidana Polda Jawa Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan serikat pekerja.

Said Iqbal menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pemerintah hadir secara langsung dalam setiap kasus PHK dengan mengutamakan penyelamatan lapangan kerja sebelum mengambil langkah terakhir berupa pemutusan hubungan kerja.

“Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi,” ujar Said Iqbal.

Namun demikian, berdasarkan hasil dialog dengan manajemen, perusahaan mengindikasikan lebih memilih opsi kedua, yaitu melakukan PHK karena kondisi keuangan yang telah memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir, serta terganggunya arus kas perusahaan.

Menurut Said Iqbal, pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan, tetapi menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir.

Gedung pabrik yang saat ini digunakan PT Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa dan masa sewanya akan berakhir pada Oktober 2026. Karena itu seluruh proses penyelesaian hak pekerja harus dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.

“Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas,” tegasnya.

Said Iqbal secara khusus menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai ketentuan.

“Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Said Iqbal.

Selain memastikan pembayaran pesangon, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pekerja yang terdampak PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru.

BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sekaligus menyiapkan program pelatihan peningkatan keterampilan bagi para pekerja.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi penempatan kembali para pekerja ke berbagai perusahaan yang saat ini masih membuka lowongan kerja.

“Jawa Tengah saat ini masih memiliki banyak peluang kerja. Industri di Brebes hingga Rembang sedang membuka rekrutmen, begitu pula sejumlah investasi baru di Sragen dan Wonogiri. Pemerintah Provinsi akan membantu menyalurkan pekerja yang ingin kembali bekerja secara sukarela sesuai kebutuhan perusahaan,” jelas Said Iqbal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi PHK yang diinstruksikan Presiden Prabowo agar pekerja tidak hanya memperoleh hak finansial, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.

“Presiden Prabowo memberikan perhatian yang sangat serius terhadap pekerja yang terkena PHK. Negara tidak boleh hanya memastikan pesangon dibayar, tetapi juga harus membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali. Negara harus hadir melindungi pihak yang paling lemah, yaitu para pekerja,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menanggapi informasi adanya sekitar 200 pekerja yang diduga telah diminta menandatangani kesepakatan menerima pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Ia menegaskan bahwa apabila benar terdapat perjanjian yang nilainya lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau dibuat di bawah tekanan maupun intimidasi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

“Kalau benar ada pekerja yang diminta menandatangani kesepakatan menerima pesangon 0,5 kali, apalagi tanpa sepengetahuan serikat pekerja atau dilakukan karena intimidasi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Saya minta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan segera memeriksa persoalan tersebut,” tegas Said Iqbal.

Selain dugaan pelanggaran terkait pesangon, Said Iqbal juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan tidak diberikannya hak cuti hamil kepada pekerja perempuan di perusahaan tersebut.

Ia secara langsung meminta jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang melakukan pemeriksaan atas seluruh temuan tersebut.

Usai menyelesaikan kunjungan di PT Victory Apparel Indonesia, Said Iqbal dijadwalkan melanjutkan pemantauan ke PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara untuk memastikan penyebab persoalan yang dihadapi perusahaan dan mengupayakan langkah penyelamatan apabila masih memungkinkan.

“Intinya negara harus hadir. Itu pesan Presiden Prabowo. Yang harus dilindungi adalah pekerja. Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, pemerintah akan membantu. Kalau PHK tidak dapat dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Said Iqbal.

Narahubung: Departemen Komunikasi dan Media, Kahar S. Cahyono

Pos terkait