Said Iqbal Minta PT Samwon Busana Indonesia Pertahankan Usaha atau Jika Tetap mem-PHK Bayar Pesangon Sesuai Ketentuan

Said Iqbal Minta PT Samwon Busana Indonesia Pertahankan Usaha atau Jika Tetap mem-PHK Bayar Pesangon Sesuai Ketentuan

SIARAN PERS

Jepara, 27 Juli 2026 – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta manajemen PT Samwon Busana Indonesia di Jepara mempertimbangkan kembali rencana penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerjanya. Kunjungan ini dilakukan Said Iqbal setelah turun ke PT Victory Apparel di Semarang.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut disampaikan Said Iqbal saat melakukan kunjungan langsung ke perusahaan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Kementerian Ketenagakerjaan, Deks Ketenagakerjaan, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan negara hadir dalam setiap kasus yang berpotensi menimbulkan PHK.

Menurutnya, terdapat dua pesan utama Presiden. Pertama, pemerintah harus membantu dunia usaha yang masih memiliki peluang untuk diselamatkan. Kedua, apabila PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak normatif pekerja wajib dipenuhi.

“Pesan Presiden Prabowo sangat jelas. Kalau dunia usaha masih bisa dibantu, maka harus dibantu. Pemerintah membutuhkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Kalau ada persoalan kebijakan, bahan baku, pembiayaan, pasar, atau regulasi, pemerintah siap melakukan intervensi,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal meminta manajemen PT Samwon Busana Indonesia mengidentifikasi secara terbuka persoalan utama yang menyebabkan perusahaan berencana menghentikan kegiatan usahanya. Pemerintah, lanjutnya, siap membantu apabila persoalan tersebut berkaitan dengan hambatan impor bahan baku, pembiayaan, pungutan, regulasi, maupun kebutuhan diversifikasi pasar.

Ia menilai PT Samwon Busana Indonesia masih memiliki sejumlah aset penting karena gedung dan mesin produksi merupakan milik perusahaan sendiri. Selain itu, perusahaan juga memiliki banyak pekerja berpengalaman dengan keterampilan yang dibutuhkan industri garmen.

“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” katanya.

Said Iqbal mencontohkan adanya peluang produksi kebutuhan dalam negeri, seperti seragam sekolah, seragam instansi pemerintah, kebutuhan TNI dan Polri, serta berbagai produk tekstil lainnya.

Meskipun keputusan bisnis berada di tangan perusahaan, ia mengingatkan bahwa membuka kembali pasar setelah perusahaan berhenti beroperasi akan jauh lebih sulit dibandingkan mempertahankan usaha yang sudah berjalan.

“Kalau perusahaan pernah tutup, membangun pasar kembali akan lebih sulit. Karena itu, pertimbangkan dengan matang. Kalau ada hal yang bisa dibantu pemerintah, sampaikan kepada kami. Setiap hasil kunjungan ini akan saya laporkan langsung kepada Presiden,” tegasnya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa intervensi pemerintah untuk menyelamatkan industri telah dilakukan di berbagai sektor. Salah satunya melalui kebijakan harga gas industri untuk mencegah industri keramik dan sektor lainnya mengalami tekanan biaya produksi yang terlalu besar.

Ia juga mencontohkan adanya perusahaan yang dapat diselamatkan setelah pemerintah membantu membuka akses pembiayaan akibat dana perusahaan tertahan dalam persoalan perbankan.

“Negara peduli kepada dunia usaha. Ketika ada perusahaan yang sebenarnya masih sehat tetapi mengalami persoalan pembiayaan atau kebijakan, pemerintah dapat membantu. Namun ketika PHK terjadi, negara juga wajib melindungi pekerjanya,” katanya.

*Pesangon Minimal Satu Kali*

Apabila penutupan perusahaan dan PHK benar-benar tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan bahwa manajemen PT Samwon Busana Indonesia wajib membayar seluruh hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak lain yang timbul selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Said Iqbal menolak penggunaan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi.

“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.

Menurut Said Iqbal, perusahaan tidak dapat hanya berpegang pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tanpa mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan mengikat.

Ia meminta seluruh pihak mempelajari tidak hanya amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan prinsip pembayaran pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.

“Mana yang lebih tinggi, undang-undang atau peraturan pemerintah? Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman. Jangan sampai pekerja di Jakarta mendapatkan satu kali pesangon, pekerja di Jawa Barat mendapatkan satu kali, tetapi pekerja di Jawa Tengah hanya dibayar 0,5 kali. Indonesia ini satu negara dan undang-undangnya sama,” ujarnya.

Said Iqbal mengingatkan agar pembayaran pesangon 0,5 kali tidak menjadi pola yang terus berulang dalam penyelesaian PHK di Jawa Tengah.

Sebelumnya, ia juga menemukan persoalan serupa dalam rencana PHK di PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang. Dalam kasus tersebut, Said Iqbal juga meminta perusahaan membayar pesangon minimal satu kali ketentuan.

“Saya melihat mulai ada kecenderungan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah menggunakan angka 0,5 kali. Ini tidak boleh menjadi tren. Jangan sampai hanya PP Nomor 35 Tahun 2021 yang disosialisasikan, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tidak disampaikan kepada pekerja dan pengusaha,” katanya.»

Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan bahwa pemerintah tetap akan bersikap adil apabila perusahaan mengaku tidak memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi hak pekerja.

Namun, ketidakmampuan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan keuangan secara terbuka dan objektif, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak manajemen.

“Kalau perusahaan mengatakan tidak mampu, tentu harus diperiksa. Pemerintah harus adil kepada semua pihak. Bisa dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan kemampuan perusahaan. Tidak boleh hanya mengatakan rugi, lalu hak pekerja dikurangi begitu saja,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, apabila tidak tercapai kesepakatan, pekerja memiliki hak untuk menempuh proses hukum. Hal tersebut dapat memperpanjang penyelesaian perkara dan berpotensi menambah beban bagi pekerja maupun perusahaan.

Karena itu, ia mendorong manajemen dan serikat pekerja segera duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil, berdasarkan hukum, serta mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.

“Lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Jangan sampai perkara berlarut-larut, upah proses bertambah, perusahaan rugi, dan pekerja juga semakin lama menunggu haknya,” katanya.

Said Iqbal meminta jajaran pengawasan ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta dinas tenaga kerja setempat ikut mengawasi proses penyelesaian tersebut.

Ia mengingatkan bahwa aparat pemerintah harus berpihak kepada ketentuan hukum dan memberikan perlindungan kepada pihak yang lebih lemah dalam hubungan industrial.

“Pesan Presiden adalah negara harus melindungi rakyatnya. Pemerintah membantu perusahaan melalui regulasi, investasi, dan berbagai kemudahan. Tetapi ketika terjadi PHK, hak pekerja juga harus dilindungi. Ukurannya jelas, yaitu ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Said Iqbal.

Narahubung: Departemen Komunikasi dan Media, Kahar S. Cahyono

Pos terkait