Said Iqbal : Public Hearing Sebelum Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, KPonline – Dalam konferensi pers yang digelar senin siang (2/9) Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan beberapa hal penting terkait penolakan rencana iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, seharusnya pemerintah melakukan public hearing atau dengar pendapat dengan rakyat karena dana BPJS Kesehatan adalah milik rakyat. Pemerintah hanyalah penyelenggara tunggal sesuai amanat UU.24 tahun 2011. Oleh karena itu kewajiban pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan uji publik sebelum mengambil keputusan menaikkan iuran.

Bacaan Lainnya

Kedua, BPJS Kesehatan juga bukan milik menteri keuangan yang dengan seenaknya menaikkan iuran bila terjadi defisit versi pemerintah. Jangan juga melihat rakyat seperti budak di jaman kompeni yang dimanfaatkan untuk menutupi defisit akibat kegagalan pemerintah dalam mengelola BPJS Kesehatan.

Ketiga, pahami perintah konstitusinya dalam undang undang. Ada sembilan prinsip yang dianut salah satunya yaitu tentang dana kontingensi. Berapapun devisit biaya BPJS Kesehatan di bayarkan oleh negara (bukan dibayar atau ditanggung rakyat).

(Jim).

Pos terkait