Jakarta, KPonline – Kebijakan ekonomi Neoliberal yang diterapkan oleh pemerintah diiringi dengan penindasan pada gerakan rakyat, seperti kaum buruh. Unjuk rasa damai buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 berbuntut tindakan kriminalisasi pada 23 buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa.
Hari ini Senin, 21 Maret 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap 26 korban kriminalisasi yang dilakukan oleh rezim penguasa pro modal terhadap rakyatnya yang sedang memperjuangkan penolakan PP 78.
Menyikapi hal itu, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan menggelar aksi massa untuk menuntut kepada kepala pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menolak menyelenggarakan peradilan sesat ini.
Presidium GBI Said Iqbal menyampaikan, “Proses persidangan ini seharusnya tidak perlu dilanjutkan, karena mengandung unsur peradilan sesat.”
Menurut Iqbal, tindakan massa pada aksi tanggal 30 Oktober 2015 lalu bukanlah tindakan pidana yang melanggar pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP, karena aksi tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Seharusnya Polisi cukup dengan memberikan sanksi pembubaran saja, bukan malah memukuli, merusak mokom, menangkap apalagi mempidanakan para Aktivis Buruh, Mahasiswa dan anggota LBH.” Pungkasnya (21/03/2016)
Sementara itu, Pimpinan Kolektif KP-KPBI Ilham menambahkan, bahwa Indonesia hari ini mengalami darurat demokrasi. Ancaman terhadap matinya demokrasi sudah nyata didepan mata, kini rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum dan hak untuk berkumpul selalu dipersulit. Dua aksi damai untuk tagih janji terhadap Presiden Joko Widodo di pada 13 dan 14 Maret dibubarkan dan dengan sangat mudah dikriminalisasikan oleh kepolisian hanya dalam hitungan menit. Namun, di sisi yang lainnya penguasa telah memberikan karpet merah kepada kaum pemodal.
GBI menilai kebebasan berbicara merupakan hal penting dalam kehidupan demokrasi. Tanpa kebebasan berbicara, suara-suara kaum tertindas tidak akan menggema ke permukaan. Alhasil, kelompok lemah akan semakin tergilas oleh roda pembangunan.
Gabungan Konfederasi dan Federasi besar di Indonesia ini menurunkan Ribuan massa buruh dan Elemen Rakyat lainnya untuk mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Bungur.
Selain itu, GBI juga akan tetap menyatakan penolakan terhadap kebijakan liberalisasi ekonomi terutama PP Pengupahan no 78 yang memiskinkan kaum buruh.
GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM).