Sah! Ini Daftar UMK 2018 di Propinsi Banten

Serang,KPonline – Gubernur Banten, Wahidin Halim, sudah meneken surat keputusan terkait jumlah Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Banten 2018. Keputusan ini ditandatangani hari ini, Senin (20/11/2017) dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2018.

“Sudah tadi pagi, (jumlahnya) variatif masing-masing daerah, paling tinggi daerah Cilegon,” kata Wahidin Halim di kutip dari detik di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Senin (20/11/2017).

Bacaan Lainnya

Kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota ini, Wahidin menjelaskan sesuai dengan usulan masing-masing daerah. Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan 8,7%, karena kalau dilihat permintaan daerah sama saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Alhamidi mengatakan, surat keputusan mengenai kenaikan UMK ini sudah diedarkan dan kenaikan sesuai dengan PP 78 tentang Pengupahan. Ada beberapa daerah yang mengusulkan berbeda namun kemudian diseragamkan sesuai dengan PP.

Dia menambahkan, buruh berhak menyatakan keberatannya lewat aksi demo, namun keputusan UMK ini tidak akan diubah dan berlaku 1 Januari 2018

“Memang hak buruh seperti itu, keputusan tidak akan berubah,” katanya

Berikut besaran jumlah UMK 8 kabupaten dan kota di Banten:

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549,14

2. Kabupaten Lebak Rp 2.312.384,00.

3. Kota Serang Rp 3.116.275,76.

4. Kota Cilegon Rp 3.622.214,61.

5. Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67.

6. Kota Tangerang Rp 3.582.076,99.

7. Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67.

8. Kabupaten Serang Rp 3.542.714,50

Pos terkait