Sidang PTUN Di Serang, Saksi Penggugat : Omnibus Law Inkonstisiunal, Turunannya Pun Tidak Berlaku

Sidang PTUN Di Serang, Saksi Penggugat : Omnibus Law Inkonstisiunal, Turunannya Pun Tidak Berlaku

Serang, KPonline – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang perihal Gugatan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota Se Provinsi Banten Nomor : 561/Kep.280-Huk/2021, tertanggal,18 November 2021, pada Rabu (18/05/2022)

Dalam persidangan yang dilakukan terbuka ini, mendapatkan pengawalan cukup ketat dari pihak kepolisian, pasalnya sekitar puluhan massa aksi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Banten ikut mendatangi kantor PTUN.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini, telah memasuki masa sidang bukti dan saksi yang disampaikan oleh pihak penggugat diantaranya dua orang saksi, yaitu dari unsur SP/SB Dewan Pengupahan Provinsi Aris Purwanto dan anggota FSPMI (KSPI), Eko Purwanto.

Dalam keterangannyanya, saksi dari Depeprov unsur SP/SB, Aris Purwanto, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan Upah Minimum Kab/Kota Provinsi Banten tahun 2022 memakai formula PP 78/2015 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-undang No.13/2003.

“Kami menolak regulasi upah 2022 berdasarkan PP 36/2021, karena UU Cipta Kerja Omnibus Law ini, sudah Inkonstisiunal bersyarat oleh Keputusan MK, maka turunannya pun tidak berlaku”, tegas Aris

Sedangkan saksi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, anggota FSPMI, Eko Purwanto menerangkan kepada hakim, mengenai aksi-aksi lapangan yang diinstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI maupun Konsulat Cabang sebagai penolakan atas Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya.

“Aksi-aksi yang kita (buruh.red) lakukan, itu bentuk bukti tanda sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta turunannya, yang sudah menyalahi aturan”. Ungkap Eko

Hasil sidang penyampaian saksi Penggugat, Majelis Hakim Umar Dani, menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada saat 25 Mei 2022, dengan agenda saksi fakta dari pihak tergugat, saksi ahli dari penggugat dan saksi ahli dari Tergugat.

Penulis : F. Ramadhani
Photo : Galeri LBH FSPMI Banten

Pos terkait